Mohon tunggu...
Dinda PutriKhairunnissa
Dinda PutriKhairunnissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Oke

Oke

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Media Komunikasi di Era Globalisasi

29 Juli 2021   12:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   15:39 2838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp


Media komunikasi merupakan sarana untuk berbagi informasi baik berupa teks, suara, gambar, maupun video. Terdapat macam-macam media komunikasi yaitu berupa media elektronik maupun media cetak. Contoh media elektronik yaitu Handphone, radio, televisi, dan internet. Sedangkan contoh media cetak yaitu surat kabar, majalah, koran, tabloid dan lain-lain.


Seiring berjalannya waktu, perkembangan media komunikasi semakin berkembang pada era globalisasi ini. Didukung oleh teknologi yang semakin canggih setiap tahunnya membuat media komunikasi dikenal juga sebagai teknologi informasi. Di mana teknologi ini membantu manusia menyelesaikan pekerjaan dengan lebih mudah, contohnya seperti mengedit, menyimpan, membuat, menyebarkan informasi, serta berkomunikasi. Tak heran mengapa media komunikasi sangat cepat berkembang, karena dengan media komunikasi kita mendapatkan manfaat segudang.


Pertukaran informasi ke dunia luar menjadi lebih mudah, semakin cepat, dan efisien. Manusia dapat mengirimkan informasi dengan jangkauan yang lebih luas, keluar daerah, keluar kota, dan bahkan keluar negeri. Teknologi informasi juga bisa diakses di mana pun kapan pun untuk mencari informasi dengan cepat. Internet merupakan salah satu teknologi komunikasi dan informasi yang paling banyak digunakan pada saat ini oleh manusia untuk urusan sehari-hari. Misalnya pada bidang ekonomi, bisnis, pendidikan, politik dan lain sebagainya.


Contoh pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang ekonomi, masyarakat dapat melakukan jual beli online dengan internet. Proses jual  beli menjadi lebih cepat, waktu menjadi lebih efisien. Internet pun bisa digunakan untuk mencari lapangan pekerjaan. Banyak perusahaan yang memasang info lowongan pekerjaan melalui internet.


Adapula pemanfaatan  internet untuk bidang pendidikan yaitu salah satunya memudahkan seorang pelajar untuk mencari informasi tentang pelajaran, membantu pelajar untuk menyelesaikan tugas sekolah, dan lainya. Sedangkan dalam bidang bisnis atau pekerjaan internet dapat memudahkan pekerja untuk menyebarkan informasi mengenai produk baru, promo, diskon, atau informasi mengenai produk mereka. Selain itu, internet juga bisa dipakai sebagai tempat diskusi. Orang dapat lebih mudah berdiskusi melalui jejaring sosial yang terdapat di intenet.


Disamping segudang manfaat yang dimiliki internet, juga banyak sekali kekurangan yang ada pada intenet. Contohnya, banyaknya aktivitas ilegal dan berbahaya. Seperti pertukaran data ilegal yang dapat mengakibatkan perampokan, penculikan, serangan teroris, dan jenis kejahatan lainnya. Pembajakan juga merupakan kejahatan lain yang meningkat karena adanya internet.

Terdapat beberapa contoh hukum yang ada dalam penyalahgunaan internet. Seperti pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Cyber low penting diberlakukan pada hukum Indonesia. Cyber low merupakan upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Sunarto (2006:42)


Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara tercatat sepanjang Bulan Januari hingga Agustus 2020, terdapat sekitar 190 juta upaya serangan siber di Indonesia. Dikarenakan sedang dalam kondisi pandemic covid-19 orang-orang lebih melakukan transaksi online. Data tertinggi terdapat pada bulan Agustus di mana ditemukan kisaran 63 juta serangan siber. Dibandingkan dengan tahun lalu, angka tersebut jauh lebih tinggi karena pada Agustus 2019 tercatat hanya kisaran 5 juta serangan siber.


Sebagai pengguna internet baiknya kita selalu berhati hati dan waspada dalam memanfaatkan teknologi. Tidak dengan sembarangan menyebar atau memasukan data diri pada internet. Dengan segudang manfaat yang internet miliki, juga teknologi yang terus berkembang mampu membantu manusia menyelesaikan tugas sehari-hari dan juga ikut berkembang pada era globalisasi ini. Gunakan internet untuk hal-hal yang positif, maka teknologi akan bermanfaat dengan baik.

Referensi
kominfo. (2015, 02). Retrieved 07 25, 2021, from kominfo.go.id: https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun