Mohon tunggu...
dinda hasya
dinda hasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Solusi Penanganan Limbah Elektronik (e-Waste) di Indonesia

20 Juni 2022   18:00 Diperbarui: 20 Juni 2022   18:20 2005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : e-Waste (https://www.itworks.id/)

Menurut Widyarsana (2010), daur ulang limbah elektronik di Indonesia berlangsung secara unik, dimana fokus perhatian adalah terhadap komponen E-Product yang sangat tinggi sehingga life time komponennya bertambah lama atau end-of-life menjadi panjang. 

Pemanfaatan kembali yang tidak terkontrol yang dilakukan oleh sektor informal dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan lingkungan.

Umumnya negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pengelolaan limbah elektronik. 

Akibatnya, sistem pengelolaan yang baik tentang limbah elektronik yang meliputi pengumpulan dan transportasi, pemretelan (dismantling), daur ulang, dan pemrosesan akhir masih belum berjalan baik. Industri yang mengantongi ijin pemanfaatan (dismantling, daur ulang dan recovery) masih sedikit. 

Operasinya pun belum dapat maksimal karena kesulitan jumlah bahan baku (limbah elektronik) yang masih terbatas dari sektor industri elektronik. Indonesia dapat melakukan manajemen limbah elektronik yang membutuhkan penanganan khusus secara bertahap. Menurut UNEP (2007), tahapan tersebut yakni pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan.

Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen secara berkelanjutan adalah prinsip kebijakan perlindungan lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan yang berasal dari siklus hidup produk dengan memperluas tanggung jawab produsenatas siklus hidup produknya dengan penarikan kembali dan pemusnahan akhir dari sisa produk tersebut pasca penjualan (Lindhqvist, 2006). 

Extended Producer Responsibility (EPR) adalah konsep yang didesain untuk mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan kedalam proses produksi suatu barang sampai produk ini tidak dapat dipakai lagi, sehingga biaya lingkungan menjadi komponen harga pasar produk tersebut. 

EPR mewajibkan para produsen untuk bertanggung jawab terhadap seluruh siklus produk dan kemasan dari produk yang mereka hasilkan. Tujuan dari EPR adalah untuk mendorong produsen meminimalisir pencemaran dan mereduksi penggunaan sumber daya alam dan energi dari setiap tahap siklus hidup produk melalui rekayasa desain produk dan teknologi proses sehingga sangat memungkinkan bagi industri untuk menerapkan kebijakan penampungan kembali barang rusak (limbah) melalui distributornya. Keuntungan dari EPR adalah sebagai berikut :

1. Dapat mengurangi jumlah limbah elektronik dari suatu wilayah atau kawasan.

2. Efisiensi terhadap proses recycling limbah elektronik.

3. Penghematan bahan baku sehingga akan berdampak pada penghematan energi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun