Mohon tunggu...
Dinar Yossiana
Dinar Yossiana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sekolah Non Formal untuk Anak Putus Sekolah

26 Mei 2018   18:28 Diperbarui: 26 Mei 2018   18:36 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada masa sekarang ini pendidikan merupakan suatu kebutuhan primer, pendidikan memegang peranan penting. Pada saat orang--orang berlomba untuk mengenyam pendidikan setinggi mungkin, tetapi disisi lain ada sebagian masyarakat yang tidak dapat mengenyam pendidikan secara layak, baik dari tingkat dasar maupun sampai ke jenjang yang lebih tinggi. 

Selain itu ada juga anggota masyarakat yang sudah dapat mengenyam pendidikan dasar namun pada akhirnya putus sekolah juga. Ada banyak faktor yang menyebabkan putus sekolah seperti keterbatasan dana pendidikan karena kesulitan ekonomi,kurangnya fasilitas pendidikan dan karena adanya faktor lingkungan (pergaulan). 

Kemiskinan karena tingkat pendidikan orang tua rendah merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan keterlantaran pemenuhan hak anak dalam bidang pendidikan formal sehingga anak mengalami putus sekolah.Orang tua mempunyai peranan dan dasar terhadap keberhasilan perkembangan anak, sedangkan tugas dan tanggung jawab untuk hal tersebut adalah tugas bersama antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah serta anak itu sendiri.

Dalam hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan, undang -- undang di Indonesia telah membahas hal tersebut. 

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dijelaskan beberapa hak anak terutama untuk hal pendidikan, antara lain tertuang pada pasal 9 ayat 1 dan 2, yang berisi :

1.      Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

2.      Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan.

Sekolah kesetaraan atau kejar paker adalah solusi bagi mereka yang putus sekolah. Ketentuan mengenai sekolah kesetaraan ini diatur dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26, ayat (6), "Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan." 

Dengan demikian legalitas ijazah nonformal memiliki fungsi yang sama dengan sekolah formal, yaitu bisa digunakan untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Solusi dari mengurangi angka putus sekolah adalah dengan PKBM. 

PKBM adalah singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yakni lembaga pendidikan nonformal di bawah naungan Pendidikan Non Formal Indonesia (PNFI) dengan induk Dinas Pendidikan Nasional. 

Jadi PKBM merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai wadah bagi mereka yang putus sekolah dan membutuhkan ijazah. Di PKBM sendiri terdiri dari tiga jenjang pendidikan yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun