Fiqh dan syari’ah memiliki pengertian yang hampir sama, yaitu suatu hukum atau aturan yang mengatur kehidupan manusia yang konteksnya berasal dari firman – firman Allah (Al-Qur’an) dan Hadis Nabi Muhammad SAW. (as-Sunnah). Namun perbedaan dari keduanya adalah terletak pada bagaimana fiqh atau syari’ah tersebut didapat.
1. Definisi
Syari’ah merupakan ketentuan – ketentuan hukum yang didapat murni dari ketetapan Allah yang langsung tertulis dalam Al-Qur’an dan juga sunah Nabi Muhammad SAW. yang tertulis dalam Hadis.
Sedangkan Fiqh merupakan ketentuan – ketentuan hukum yang didapat dari hasil ijtihad para ulama mujtahid yang menginterpretasikan ayat Al-Qur’an dan juga as-Sunnah yang sekiranya masih sulit dipahami oleh pemikiran manusia.
Apabila berbicara tentang syari’ah maka itu merujuk pada wahyu Allah dan sunah Nabi Muhammad, sedangkan jika berbicara tentang fiqh berarti sedang membicarakan hasil pemahaman manusia atas ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi.
2. Sumber
Sumber syari’ah ialah Al-Qur’an dan as-Sunnah.
- Al-Qur'an
Kata Al-Qur'an dilihat dari segi bahasa ialah bentuk masdar dari qara’a yang berarti bacaan atau apa yang tertulis padanya.  Al-Qur’an ialah firman – firman Allah yang berupa mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. melalui perantara malaikat jibril secara mutawatir dan membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur’an berisi sebuah kebenaran. Segala peristiwa yang terjadi, mulai dari zaman sebelum Nabi hingga kini bahkan kehidupan setelah ini, telah tertulis dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan segalanya bagi umat Islam. Al-Qur’an memiliki banyak keistimewaan dan juga multifungsi, antara lain sebagai syifa’ (obat), cahaya penerang, petunjuk, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, Al-Qur’an digunakan oleh seluruh umat Islam sebagai pedoman hidup. Al-Qur’an bersifat kekal dan tetap terjaga kemurniannya sekalipun sampai akhir zaman, maka tidak ada seorang pun yang dapat mengubah isi Al-Qur’an, bahkan secuil sekalipun.
- as-Sunnah