Mohon tunggu...
Dina Elfania Mufarikhah
Dina Elfania Mufarikhah Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing kuy

Be the best person of yourself!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbedaan antara Fiqih dengan Syariah

30 Oktober 2020   22:00 Diperbarui: 30 Oktober 2020   22:05 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

As-Sunnah secara bahasa berasal dari kata sanna yasunnu sunnatan yang artinya jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan tanpa mempermasalahkan apakah cara tersebut baik atau buruk. Secara terminologi, as-Sunnah yaitu segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW. berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.  As-Sunnah merupakah tindakan baik yang dicontohkan oleh Nabi SAW. dalam menjalani kehidupan sehari – hari. Karena itulah as-Sunnah juga penting sebagai sumber syari’ah.

Pentingnya as-Sunnah sebagai sumber syari’ah telah ditegaskan dalam QS. Al-Ahzab : 21 yang berbunyi
لَّقَدْ كاَنَ لَكُمْ فِي رَسُولِاللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُواللهَ وَالْيَوْمَ الْءَاخِرَوَذَكَرَاللهَ كَثِيْرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatanan) hari kimata dan dia banyak menyebut Allah.”

Sedangkan sumber fiqh ialah interpretasi Al-Qur’an serta Hadis, Ijma’, dan Qiyas.

Penjelasan tentang sumber Al-Qur'an dan hadis/as-Sunnah ialah seperti penjelasan diatas, kemudian dua sumber lainnya yaitu Ijma' dan Qiyas ialah:

- Ijma'

Ijma’ secara bahasa artinya bermaksud atau berniat. Ijma’ juga berarti kesepakatan terhadap sesuatu.  telah dideskripsikan oleh sebagian besar ulama’ sebagai kesepakatan antara seluruh ulama atau mujtahid di masa setelah Rasulullah wafat atas hukum syara’ suatu kejadian.  Kesepakatan para mujtahid adalah hal terpenting bagi terwujudnya Ijma’, karena itu, jika terdapat salah satu mujtahid yang tidak menyetujui kesepakatan yang telah dibuat, maka hal itu tidak bisa dikatakan Ijma’. Oleh karena itu, ijma’ dapat terpenuhi dengan kriteria – kriteria seperti:

1) Yang sepakat adalah para mujtahid (para ulama yang memiliki kemampuan dalam mengistinbath hukum dari  dalil – dalil hukum syara’, atau orang yang faqih)
2) Kesepakatan dari seluruh mujtahid
3) Para mujtahid harus bagian dari umat Nabi SAW.
4) Kesepakatan dilakukan setelah wafatnya Nabi SAW.
5) Hal – hal yang disepakati harus berhubungan dengan hukum – hukum syar’i.

- Qiyas

Qiyas menurut bahasa artinya pengukuran atau penyamaan sesuatu dengan yang lainnya.  Qiyas berarti menyamakan suatu kasus yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu kasus yang terdapat nash hukumnya dari Al-Qur’an, Hadis, ataupun Ijma’. Persamaan keduanya itu dapat dilihat dari illat hukumnya. Oleh karena itu, rukun –rukun qiyas meliputi:

1) Ashl (pokok), yaitu peristiwa yang sudah ada nashnya
2) Far’u (cabang), yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya,
3) Hukum ashl, yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash
4) Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl yang dapat menentukan suatu hukum.

3. Sifat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun