Mohon tunggu...
Dimas Wahyu T S
Dimas Wahyu T S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tervonis mati

Menjadi sedikit berguna sebelum meninggalkan dunia

Selanjutnya

Tutup

Nature

Bahwa Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Tanaman Ganja

18 April 2021   16:02 Diperbarui: 18 April 2021   17:48 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: unsplash.com

“…kuambil gele sebatang, ucapkan puji Tuhan

kuhisap dalam-dalam dengan teman,

rasanya melayang-layang…”

Sepenggal lirik lagu Sekilas Info karya Jason Ranti, mengantarkan saya kepada pertanyaan apa itu gele. Bahasa slang atau nama beken dari ganja (cannabis sativa) yang sebenarnya sudah dipakai sejak lama, dan mungkin salah satunya karena lagu tersebut istilah gele kembali banyak digunakan.

Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kemerdekaan merujuk kepada kebebasan, bebas dari perhambaan, penjajahan, dan sebagainya. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak tanaman ganja, lantas kemerdekaan yang seperti apa? Kemerdekaan atas stigma negatif dan perlakuan diskriminatif tanpa adanya alasan yang argumentatif. Kecanduan, kematian, penjara, terlarang, dan tanaman tidak berguna. Kiranya seperti itu pandangan mayoritas masyarakat Indonesia menilai tanaman yang satu ini.

Tutup mata dan telinga, ganja tanaman tak berguna.

Tidaklah mudah membicarakan sesuatu hal dimana mayoritas masyarakat Indonesia sudah memiliki kerangka berpikir yang salah, prasangka negatif atau missunderstood dan missconception yang telah mengakar. Di Indonesia, tanaman ganja dianggap seperti tanaman tidak berguna yang selalu dilenyapkan dan dihilangkan keberadaannya. Pengguna ganja di Indonesia dianggap sebagai salah satu tindakan penyalahgunaan, namun cara pembenargunaannya pun tidak pernah dilakukan dan diteliti di Indonesia. Padahal tanaman satu ini terbukti dapat mencapai pertumbuhan maksimal pada daerah yang dilintasi garis ekuator, dan Indonesia adalah salah satunya. Tumbuh subur dipekarangan sendiri, tetapi selalu saja berusaha dilenyapkan.

Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 yang mengatur ganja sebagai narkotika golongan I. Peraturan tersebut adalah ratifikasi dari Konvensi Tunggal tentang Narkotika Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1961, 1971, dan 1988. Uniknya, negara-negara yang notabene menjadi pendiri PBB sudah tidak lagi berorientasi kepada Konvensi Tunggal tentang Narkotika tersebut. 

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Tiongkok telah memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis dan industri. Kembali ke poin pembahasan sebelumnya, negara lain yang tidak mempunyai nasib seberuntung Indonesia, dimana kita memiliki letak geografis di daerah yang dilintasi garis khatulistiwa, berlomba-lomba untuk membudidayakan ganja karena segudang manfaatnya. Malaysia contohnya, negara tetangga yang sering disebut sebagai saudara serumpun Indonesia itu sudah memperbolehkan warganya menanam ganja untuk keperluan medis dan penelitian dengan catatan yang harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Kementrian Kesehatan Malaysia. 

Bahkan sebelum Malaysia, adalah Thailnd yang menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan penelitian, namun untuk kepentingan rekreasi sama sekali tidak diperbolehkan. Dalam produksi pertamanya saja, mereka mampu menghasilkan 10.000 botol minyak ganja yang didistribusikan kepada Rumah Sakit terdaftar di Thailand. 

Jauh menyeberang kelain benua, di negara Amerika Serikat tepatnya, untuk memperoleh kualitas ganja terbaik mereka menggunakan teknologi yang memungkinkan kondisi lingkungan tempat budidaya ganja sama seperti pada daerah khatulistiwa. Penyesuaian suhu ruangan, kecepatan angin di ruangan tersebut, intensitas air hujan buatan, sampai kondisi tanah pun tidak luput dari perhatian. Lalu apa yang dilakukan pemerintah Indonesia, negara yang memiliki potensi dan kondisi geografi lebih baik daripada Malaysia, Thailand, dan Amerika Serikat? Tutup mata dan telinga, ganja tanaman tak berguna!. Shout out to our goverment!.

Tidak ada ciptaan Tuhan yang sia-sia, termasuk ganja.

Ganja merupakan tanaman yang mempunyai bentuk tulang daun lebar dan menjari panjang. Tanaman ini dapat tumbuh di dataran tinggi tropis dengan ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut dengan tinggi maksimal mencapai 5 (lima) meter. Semua bagian pada tanaman ganja sejatinya dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari dimakan langsung, sampai diolah terlebih dahulu. Pada genus Cannabis, terbagi menjadi tiga spesies, Cannabis Sativa, Cannabis Indica, dan Cannabis Ruderalis, dimana pada tiap tanaman ganja memiliki dua kategori jenis yaitu hemp dan marijuana. 

Dalam tanaman ganja, terdapat dua kandungan utama yang sering dimanfaatkan, Cannabidiol (CBD) dan Tetrahidrocanabinol (THC) yang dapat menyebabkan penggunanya merasa high. Sebutan hemp adalah untuk tanaman ganja yang memiliki sedikit kandungan THC yaitu kurang dari 0,3% dan lebih dari 20% kandungan CBD, sedangkan sebutan marijuana memiliki lebih dari 20% kandungan THC dan sekitar 10% kandungan CBD. Sehingga marijuana lebih sering digunakan untuk keperluan rekreasi, daripada hemp yang penggunaannya lebih dominan kepada tujuan medis dan industri seperti tekstil, bahan bangunan, kertas, plastk, dan makanan. 

Khususnya dalam penggunaan ganja sebagai medis, mudah untuk kita temukan jurnal hasil riset penelitian para ahli dari luar negeri pada mesin pencarian elektronik yang menyatakan ganja dapat meringankan, mengurangi, hingga menyembuhkan banyak penyakit. Setebal buku Hikayat Pohon Ganja karya tim penyusun dari Lingkar Ganja Nusantara apabila masing-masing penyakit yang dapat diredakan oleh ganja tertulis disini. 

Diantaranya ada alzheimer, glaukoma, gangguan saluran pencernaan, HIV/AIDS, radang sendi, epilepsi, asma dan masih banyak lagi penyakit yang menurut riset para ahli dapat diredakan dengan penggunaan tanaman ganja. Menjadi suatu kebodohan apabila negara kita terus menerus berupaya memusnahkan ganja, dibalik geliat dunia internasional yang sudah sejak lama memanfaatkan tanaman ini untuk kebaikan banyak orang. Sama halnya seperti tidak menghargai dan tidak menghomati salah satu ciptaan Tuhan. Sama artinya dengan menganggap Tuhan melakukan kesalahan dalam penciptaan ganja.

Jauh sebelum harapan legalisasi ganja di Indonesia, tulisan ini memiliki poin tujuan minimal untuk mengedukasi masyarakat bahwa ganja bukanlah tanaman jahat, dan bukan tanaman yang tidak memiliki sama sekali manfaat. Harapan selanjutnya tentu dilakukannya penelitian terhadap manfaat ganja khususnya untuk keperluan medis, dimana sudah banyak negara lain pun melakukannya demi kebaikan banyak orang. Mau sampai kapan pemerintah Indonesia menutup mata dan juga telinganya. 

Jangan sampai ada orang yang masuk jeruji besi lagi hanya karena penggunaan ganja sebagai pengobatan, sebagaimana kasus Fidelis yang dipidana karena memberikan ganja untuk mengobati penyakit istrinya beberapa tahun lalu. Negara ini sudah keterlaluan menjustifikasi tanaman ganja sebelum mengetahui seluk beluk apa dan  bagaimana kandungan yang terdapat pada tanaman ini, karena tidak pernah sekalipun Indonesia melakukan riset penelitian. Oleh karena itu, dilakukannya riset penelitian di Indonesia akan menjadi jawaban atas seluruh persepsi dan stigma masyarakat selama ini. Atas nama tanaman, tidak ada ciptaan Tuhan yang sia-sia dan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak tanaman ganja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun