Mohon tunggu...
dimas muhammad erlangga
dimas muhammad erlangga Mohon Tunggu... Aktivis GmnI

Baca Buku Dan Jalan Jalan Live In

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Koperasi Merah Putih: Ekonomi Rakyat atau Ekonomi Proyek?

14 Oktober 2025   02:15 Diperbarui: 14 Oktober 2025   02:34 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inti Argumen

Koperasi Desa Merah Putih (selanjutnya: Kopdes Merah Putih) dipromosikan sebagai solusi besar bagi kemiskinan dan melemahnya ekonomi desa: target puluhan ribu koperasi, dukungan sumber pembiayaan nasional, dan perencanaan peluncuran berskala besar. Namun kenyataan administratif dan politis menunjukkan program ini jauh lebih menyerupai proyek massal berinstruksi pusat---dengan risiko tumpang-tindih, ketergantungan fiskal, dan penurunan otonomi anggota---daripada manifestasi demokrasi ekonomi yang diamanatkan Ketetapan MPRS No. XXIII/1966. Dalam kata lain: terdapat diskrepansi signifikan antara klaim "ekonomi rakyat" dan praktik yang cenderung menjadi "ekonomi proyek". 

---

Fakta Terkini

Pemerintah pusat meluncurkan program pembentukan ribuan Kopdes Merah Putih dan menyusun instrumen kebijakan percepatan (mis. Instruksi Presiden terkait percepatan pembentukan). Launching nasional mendapat liputan luas dan peluncuran di banyak titik. 

Kritik utama: pendekatan top-down; potensi tumpang-tindih dengan BUMDes dan koperasi eksisting; sumber pembiayaan yang besar (Dana Desa/APBN/APBD dan pinjaman) memunculkan risiko fiskal dan alokasi yang salah; dan kekhawatiran soal transparansi/akuntabilitas. Organisasi riset, media investigasi, dan sejumlah pengamat menyoroti hal tersebut. 

Pemerintah (juru bicara/menteri terkait) membantah bahwa Kopdes akan menghilangkan otonomi desa; mereka menegaskan pelaksanaan tetap berlandaskan prinsip koperasi. Namun klaim ini belum sepenuhnya dibuktikan oleh mekanisme pengendalian dan audit publik yang jelas. 

---

Landasan normatif: apa yang ditekankan Tap MPRS No. XXIII/1966?

Ketetapan ini menegaskan Tuntutan untuk kembali ke pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, menekankan demokrasi ekonomi, prioritas stabilisasi & rehabilitasi ekonomi, pembangunan daerah dan masyarakat desa, serta prinsip bahwa pembangunan harus berdasarkan potensi rakyat dan memprioritaskan kebutuhan pokok rakyat (pangan, sandang, infrastruktur). Dokumen juga menolak ekstrem kiri/skew etatisme dan free-fight liberalism yang memunculkan eksploitasi---keseimbangan tepat antara peran negara dan inisiatif rakyat adalah sentral. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun