Di sebagian masjid, kadang kita mendengar azan berkumandang lebih cepat dari jadwal resmi. Kadang selisihnya hanya 2-5 menit.Â
Mungkin tujuannya baik, agar jamaah segera bersiap. Tapi tahukah Anda bahwa azan yang lebih cepat dari waktunya, meskipun hanya beberapa menit, berpotensi tidak sah secara fiqih?
Masalah ini tidak sepele, karena menyangkut keabsahan ibadah seluruh jamaah yang mendengarnya.
Waktu Shalat Itu Presisi, Bukan Perkiraan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa: 103)
Ayat ini menjadi dasar bahwa waktu shalat bukan sesuatu yang bisa dikira-kira. Ia harus tepat, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan syariat.
Karena itu, azan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu, walaupun hanya selisih 2--5 menit, tetap dianggap belum sah menurut sebagian besar ulama.
Pendapat Ulama Tentang Azan yang Terlalu Cepat
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, salah satu ulama besar Arab Saudi, Dalam Liqa' al-Bab al-Maftuh :
"Jika seseorang azan sebelum waktunya walaupun hanya beberapa menit, maka azannya tidak sah. Azan hanya boleh dikumandangkan setelah waktu shalat benar-benar masuk."