Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Author, BNSP Certified Screenwriter, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Azan Sebelum Waktunya Bikin Keder. Bagaimana Bila Itu Terjadi? Ini Penjelasan Ulama

24 Juli 2025   05:58 Diperbarui: 24 Juli 2025   06:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Azan Sebelum Waktunya Bikin Keder. Bagaimana Bila Itu Terjadi? Ini Penjelasan Ulama. Sumber Foto: ChatGPT

Di sebagian masjid, kadang kita mendengar azan berkumandang lebih cepat dari jadwal resmi. Kadang selisihnya hanya 2-5 menit. 

Mungkin tujuannya baik, agar jamaah segera bersiap. Tapi tahukah Anda bahwa azan yang lebih cepat dari waktunya, meskipun hanya beberapa menit, berpotensi tidak sah secara fiqih?

Masalah ini tidak sepele, karena menyangkut keabsahan ibadah seluruh jamaah yang mendengarnya.

Waktu Shalat Itu Presisi, Bukan Perkiraan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa: 103)

Ayat ini menjadi dasar bahwa waktu shalat bukan sesuatu yang bisa dikira-kira. Ia harus tepat, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan syariat.

Karena itu, azan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu, walaupun hanya selisih 2--5 menit, tetap dianggap belum sah menurut sebagian besar ulama.

Pendapat Ulama Tentang Azan yang Terlalu Cepat

Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, salah satu ulama besar Arab Saudi, Dalam Liqa' al-Bab al-Maftuh :

"Jika seseorang azan sebelum waktunya walaupun hanya beberapa menit, maka azannya tidak sah. Azan hanya boleh dikumandangkan setelah waktu shalat benar-benar masuk."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun