Mohon tunggu...
dimas fauzan
dimas fauzan Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa Aktif Jurusan Ilmu Sejarah UNNES

Mahasiswa Aktif Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Gelar Sosialisasi, Mahasiswa GIAT 8 UNNES Desa Timpik Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal

28 Maret 2024   21:45 Diperbarui: 28 Maret 2024   21:46 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Kegiatan Unnes Giat 8 Desa Timpik

Desa Timpik, Kecamatan susukan, Kabupaten Semarang, 26 Februari 2024, Mahasiswa UNNES GIAT 8 Desa Timpik dengan Bapak Mu'arifudin, S.Pd, M.Pd. selaku dosen pembimbing lapangan menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Gempur RokokI legal" kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Timpik.

Balai Desa ini dipilih sebagai lokasi menyelenggarakan sosialisasi gempur rokok illegal dikarenakan memiliki kapasitas orang yang banyak sesuai dengan target partisipan sejumlah 40 orang. Pada acara sosialisasi ini menyasar warga desa dan siswa-siswi SMA/SMK. Pemilihan partisipan kepada siswa-siswi SMA/SMK ini diharapkan mampu mewakili generasi muda dalam membantu pemerintah terhadap pemberantasan rokok illegal yang semakin marak beredar.

Dalam menyelenggarakan dan mensukseskan acara ini kita berkolaborasi dengan pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga turut didukung oleh pemerintah Desa Timpik. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberantas dan mengurangi peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal tersebut merugikan negara dalam bentuk cukai dan memberikan dampak negatif bagi Masyarakat karena kandungan rokok yang tidak diketahui.

Pengertian dari rokok illegal sendiri adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Adapun ciri-ciri rokok illegal antara lain tidak adanya pita cukai (rokok polos), rokok tanpa pita cukai ini berarti produsen rokok tidak menempelkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.

Pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai palsu ini berarti rokok tersebut tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai media pelunasan cukai.

Pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bekas ini berarti rokok tersebut menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru.

Pita cukai yang berbeda, rokok dengan pita cukai berbeda ini mengacu pada rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pita cukai rokok kretek digunakan pada rokok filter.

Fungsi utama dalam pengenaan cukai adalah mengatur, mengendalikan dan membatasi peredaran agar dapat menjaga kesetabilan dan keseimbangan barang, juga pemakaiannya perlu untuk diatur dan dikendalikan oleh pemerintah. Sedangkan fungsi utama dalam penerapan cukai dalam rokok adalah untuk melindungi Masyarakat terhadap bahaya rokok

Penjualan rokok illegal ini dapat menimbulkan dampak negatif dalam berkembangnya industi rokok di dalam negeri karena terdapat ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar serta banyak dampak negatif lainnya. Sosialisasi gempur rokok illegal diperlukan sebagai upaya pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dipasar.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini kita berharap dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang ketentuan barang kena cukai kepada Masyarakat di Desa Timpik. Masyarakat antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang ketentuan cukai bersama narasumber, sehingga paham dan dapat mengidentifikasi rokok illegal ataupun legal serta manfaat kegunaan cukai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun