Mohon tunggu...
Dimas Dwi Anggara
Dimas Dwi Anggara Mohon Tunggu... Lainnya - Hallo

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Dumping Limbah (B3) Tanpa Izin

24 November 2020   04:06 Diperbarui: 24 November 2020   04:21 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan industri kimia di Indonesia menunjukkan dampak positif setiap tahunnya. Pada tahun 2012- 2016 produksi pupuk dan non pupuk terus tumbuh sebesar 20%. 

Hal itu berpengaruh terhadap bahan baku yang digunakan untuk produksi yang juga terus meningkat. Salah satu solusi dari kondisi tersebut adalah membangun gudang di pabrik guna menyimpan produk-produk bahan baku agar mendistribusikan permintaan plant di wilayah pabrik. Namun gudang penyimpanan bahan kimia yaitu gudang 7 yang dikelola oleh Departemen PPBJ dimana untuk tata letak, penempatan dan penyimpanan bahan kimianya belum tertata secara baik dan layak sesuai dengan PP No 74 tahun 2001 tentang pengelolaan B3. 

Bahan kimia yang dalam jumlah besar dan memiliki sifat yang berbeda-beda ditempatkan secara acak tanpa aturan tertentu bahan kimia diletakkan disembarang tempat yang mengakibatkan banyak bahan kimia yang diletakkan diluar gudang. Jika semua bahan kimia tersebut disimpan dalam satu ruangan tanpa penyekat apapun sesuai dengan segregation chart dan apabila terjadi tumpahan atau kebocoran dan semua jenis bahan kimia bercampur maka dapat mengakibatkan suatu ledakan yang kemudian disusul dengan bahaya kebakaran (Megawati, 2018).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 menyatahan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya (Arumsari, 2018). Pada pasal 3 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaann Lingkungan Hidup urgensi diciptakan regulasi ini seterusnya disebut UUPPLH bermaksud melindungi negara Indonesia bebas dari pencemaran. 

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 Angka 1 UUPPLH menyatakan "Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain." dan selanjutnya diatur pada Pasal 1 Angka 2 yaitu "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum." 

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Pencemaran lingkungan hidup dapat ditimbulkan karena pembuangan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun seterusnya disingkat B3 sembarangan tanpa izin oleh badan usaha maupun perseorangan merupakan tindakan yang merugikan makhluk hidup yang tinggal disekitarnya. 

Hal ini dikarenakan limbah B3 sebagaimana diatur pada Pasal 1 Angka 14 menyatakan "Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan." 

Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya proses kelola limbah B3 yang seharusnya mencerminkan amanat Pasal 61 ayat (1) yaitu "Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya".

Kewajiban melaksanakan suatu proses kelola limbah B3 bertujuan meminimalisasi terjadinya dampak negatif oleh pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Meskipun pada era globalisasi ini kerap kali terdapat orang maupun badan usaha melakukan pembuangan limbah Bahan B3 dengan sengaja ke lingkungan tanpa izin, khususnya laut yang mempunyai potensi besar terjadinya kerusakan maupun pencemaran pada medianya. Sebagaimana termaktub pada Pasal 1 angka 17 UUPPLH, di mana menyatakan bahwa "Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup." 

Kasus-kasus tercemarnya lingkungan terutama dumping limbah B3 ke lingkungan hidup kerap ditemui, kebanyakan kasus ini dikarenakan kecerobohan, kelalaian dan bahkan kesengajaan dari seseorang maupun badan usaha yang menghasilkan limbah namun tidak mempunyai tempat pembuangan, sehingga tidak melaksanakan pengelolaan limbah B3. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun