Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melaporkan Harta pada LHKASN, Siapa Takut!

26 Februari 2021   11:13 Diperbarui: 26 Februari 2021   13:27 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti tahun sebelumnya setiap memasuki triwulan pertama, Aparatur Sipil Negera (ASN) diwajibkan melaporkan harta yang dimilikinya. Laporan tersebut merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 54 tahun 2019 tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Secara teknis pelaporan disebutkan pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Disebutkan bahwa menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih pada peraturan yang sama, bahwa menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III,IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan (a) Menggunakan format laporan sebagaimana terlampir, (b) Laporan tersebut disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kebijakan dilakukan. 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Adapun bagi ASN yang tidak taat azas diancam dengan sanksi sebagaimana disebutkan bahwa pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada (a) Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya dan (b) Pejabat dilingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.

Penulis sebagai salah satu ASN di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak tahun 2017 sudah melaksanakan kebijakan tersebut dengan melaporkan data harta yang dimiliki pada laman LHKASN Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Penulis sudah memiliki nama pengguna dan kata kunci tersendiri untuk dapat mengakses laman tersebut.

Penulis menyiapkan data laporan yang salah satunya bersumber dari unit Tata Usaha pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang tempat penulis bekerja yaitu Surat Permberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 21yang berisi faktor (1) Penghasilan bruto terdiri dari sub (a) gaji pokok Rp.47.254.200, (b) tunjangan istri Rp.4.725.420, (c) tunjangan anak Rp.1.890.168, (d) jumlah gaji dan tunjangan keluarga Rp.53.869.788, (e) tunjangan perbaikan penghasilan Rp.0, (f) tunjangan struktural Rp.15.400.000, (g) tunjangan beras Rp.3.476.160, (h) tunjangan khusus Rp.1.016 dan (i) tunjangan lain-lain Rp.0.

Kemudian faktor (2) Pengurang terdiri dari (a) Biaya jabatan/biaya pensiun Rp.3.637.348 dan (b) Iuran Pensiun/Iuran THT Rp.2.558.814. Terakhir faktor (3) Penghitungan PPh pasal 21 terdiri dari (a) Jumlah Penghasilan Netto Rp.66.550.802, (b) Jumlah Penghasilan Netto Rp.66.550.802, (c) Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp.72.000.000, (d) penghasilan kena pajak Rp.-5.449.198, (e) PPh pasal 21 Terutang Rp.0 dan (f) PPh pasal 21 yang telah dipotong Rp.0.

Penulis juga telah menyiapkan data lainnya yaitu data harta yang penulis miliki. Kegiatan diawali memeriksa fitur data pribadi yang berisi (a) Data pribadi, (b) Data suami/isteri dan (c) Data anak. Lalu ke fitur dat harta yang terdiri dari (a) Harta tidak bergerak/tanah&bangunan, (b) Harta bergerak/transportasi, (c) Harta Bergerak (Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian dan Usaha Lainnya), (d) Harta bergerak lainnya (Logam Mulia, Batu Mulia dan Benda Bergerak Lainnya), (e) Surat Berharga, (f) Uang Tunai, Deposito, Giro, Tabungan dan Kas Lainnya,(g) Piutang dan (h) Hutang.

Selanjutnya masuk pada fitur penghasilan yang terdiri dari (a) Penghasilan dari Jabatan, (b) Penghasilan dari Profesi/Keahlian, (c) Penghasilan dari Usaha Lainnya, (d) Penghasilan dari Hibah/Lainnya, (e) Penghasilan Suami/Istri yang bekerja dan (f) Pengeluaran (Per-tahun).

Beranjak pada fitur kirim yang berisi Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang berisi rangkuman (a) data pribadi, (b) Harta Kekayaan, (c) Penghasilan dan Kolom Tanda Tangan pelapor. Terdapat kolom konfirmasi yang berbunyi Saya Menyatakan bahwa Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dibawah ini dibuat dengan data yang sebenar-sebenarnya dan dalam keadaan sadar. Jika kita cukup yakin dengan laporan yang telah kita buat maka kita tinggal tekan tanda kirim.

Data yang sudah dikirim wajib diunduh. Ada 3 formulir yaitu formulir 1 berisi Beranjak pada fitur kirim yang berisi Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang berisi rangkuman (a) data pribadi, (b) Harta Kekayaan, (c) Penghasilan dan Kolom Tanda Tangan pelapor.

Kemudian Formulir 2 berisi rincian harta (a) Harta tidak bergerak/tanah&bangunan, (b) Harta bergerak/transportasi, (c) Harta Bergerak (Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian dan Usaha Lainnya), (d) Harta bergerak lainnya (Logam Mulia, Batu Mulia dan Benda Bergerak Lainnya), (e) Surat Berharga, (f) Uang Tunai, Deposito, Giro, Tabungan dan Kas Lainnya,(g) Piutang dan (h) Hutang. Adapun berikutnya adalah Surat Pernyataan pelapor.

Setelah diunduh, ketiga formulir tersebut dicetak untuk ditandatangi dan dibubuhi matei Rp.6.000. Setelah ditandatangi, formulir yang ada di foto untuk selanutnya di posting pada fitur unggah dokumen. Bukti pelaporan data diperoleh melalui layanan surat elektronik (e-mail) maupun pada fitur cetak bukti laporan.

Penulis telah merampungkan pelaporan tersebut dan menyerahkan bukti pelaporan pada pejabat yang berwenang. (Selesai)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun