26 Februari 2021 11:13Diperbarui: 26 Februari 2021 13:272173
Seperti tahun sebelumnya setiap memasuki triwulan pertama, Aparatur Sipil Negera (ASN) diwajibkan melaporkan harta yang dimilikinya. Laporan tersebut merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 54 tahun 2019 tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.