Dalam negara ada syarat-syarat yang dipenuhi. Syarat - syarat yang dimaksud adalah :
a. Ada daerahnya yang tertentu,
b. Ada rakyatnya,
c. Ada pemerintahnya yang berdaulat.
Syarat-syarat tersebut bukanlah merupakan hakekat negara, tetapi ini merupakan sebagai syarat-syarat formal bagi sesuatu yangÂ
disebut negara.
Unsur-unsur Terbentuknya negara :
1. Wilayah : Sebuah kekuasaan daerah yang menjadi sebuah kedaulatan di sebuah wilayah
2. Penduduk : Sekumpulan orang yang menduduki wilayah untuk memenuhi kebutuhan
3. Pemerintah : Suatu organisasi yang merumuskan dan melaksanakan peraturan agar dipatuhi oleh semua rakyatnya
4. Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan peraturan di wilayah tersebutÂ