Judul: Fikih Peradilan Agama di Indonesia "Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu"
Penulis: Dr. H. Supardin, M.H.I.Â
Penerbit: Alauddin University PressÂ
Tahun Terbit: 2020 (Edisi Revisi)
Tebal Buku: 238 halaman
Pereview: Dilvi Rinta Awanis 232121188
ISBN: 978-602-237-930-0Â
Buku "Fikih Peradilan Agama di Indonesia: Rekonstruksi Materi Perkara Tertentu" karya Dr. H. Supardin, M.H.I. merupakan sebuah kajian komprehensif mengenai sejarah, eksistensi, dan pengembangan kewenangan lembaga Peradilan Agama di Indonesia. Tesis utama buku ini berpusat pada gagasan "rekonstruksi" kewenangan Peradilan Agama, yang secara yuridis telah bertransformasi dari hanya menangani "perkara perdata tertentu" menjadi "perkara tertentu". Perubahan ini membuka peluang bagi Peradilan Agama untuk memperluas yurisdiksinya hingga mencakup perkara pidana khusus (jinayat) dan pembentukan Pengadilan Khusus di bawah naungannya. Penulis menelusuri jejak Peradilan Agama sejak era kesultanan, masa penjajahan, hingga era kemerdekaan yang terbagi dalam tiga orde, serta menganalisisnya melalui berbagai teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.
Bab I Membahas sejarah sosial peradilan Islam, sistem hukum yang berlaku di dunia dan Indonesia, memberikan gambaran awal mengenai konsep rekonstruksi perkara tertentu, serta mengulas kajian para pakar hukum Islam terdahulu dan teori-teori pemberlakuan hukum Islam di Indonesia. Bab II Penulis menguraikan perbedaan mendasar antara Syari'ah dan Fikih, menjelaskan produk-produk pemikiran hukum Islam yang berlaku di Indonesia, dan juga menegaskan hubungan erat antara hukum Islam dan lembaga Peradilan Agama. Bab III analisis historis mengenai keberadaan Peradilan Agama yang dibagi ke dalam tiga fase utama: fase kesultanan , fase penjajahan , dan fase kemerdekaan (Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi). Bab IV analisis pengembangan Peradilan Agama dari sudut pandang politik hukum nasional , pengaruh teori-teori hukum Islam, serta posisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai produk hukum nasional. Bab V merupakan bab inti yang membahas secara mendalam analisis pengembangan materi perkara tertentu di Peradilan Agama. Terakhir bab VI yang berisi penutup.
Keunggulan utama buku ini terletak pada analisisnya mengenai "rekonstruksi materi perkara tertentu". Buku ini tidak hanya menjelaskan kewenangan Peradilan Agama yang ada, tetapi juga menyoroti potensi pengembangannya, seperti dari "perkara perdata tertentu" menjadi "perkara tertentu", yang membuka peluang perluasan wewenang hingga ke ranah pidana khusus.
Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah saya terinspirasi untuk memahami bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang statis. Buku ini menunjukkan bagaimana hukum Islam terus beradaptasi dan berkembang melalui proses rekonstruksi untuk menjawab tantangan zaman di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI