Mohon tunggu...
Dilla Mellynia
Dilla Mellynia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Psyche

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik Universitas Pendidikan Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19

22 Juli 2021   07:00 Diperbarui: 22 Juli 2021   12:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meningkatnya angka Covid-19 hingga saat ini masih berdampak pada berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, ekonomi, bahkan di bidang pendidikan. Akibat seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka hingga saat ini masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (pembelajaran online).

Walaupun dalam keadaan darurat seperti ini, Universitas Pendidikan Indonesia berani mengambil langkah untuk melaksanakan KKN secara daring bagi mahasiswanya. Berbeda dengan KKN pada umumnya, pelaksanaan KKN Tematik yang dimulai sejak 01 Juli hingga 30 Juli 2021 ini dilaksanakan secara individu di daerah tempat tinggalnya masing-masing secara daring dengan tujuan agar tidak menimbulkan keramaian sehingga bisa meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Pelaksanaan KKN yang dilaksanakan secara daring ini tidak mengurangi makna dan tujuan diadakannya program KKN. Bahkan dengan terealisasikannya program ini, mahasiswa bisa lebih melek terhadap masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitarnya sehingga kebermanfaatan ilmu yang dimilikinya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Hal ini membuktikan bahwa UPI telah memberikan jalan dan memberikan peluang bagi mahasiswanya untuk ikut andil dalam membantu masyarakat melewati masa pandemi ini.

KKN tahun ini berjudul KKN Tematik Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Covid-19 (KKN Tematik PPD Covid-19). Dalam pelaksanaan kegiatannya, pihak LPPM UPI telah menyusun sedemikian rupa berbagai program kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh mahasiswa. Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai teknologi informasi yang ada, seperti menggunakan zoom atau google meet untuk melaksanakan pertemuan dengan sasaran program, memanfaatkan Youtube dan Instagram serta media sosial lain untuk berbagi informasi kepada masyarakat.

Secara garis besar, program tersebut terbagi menjadi dua program besar. Pertama, program wajib yaitu program edukasi penanggulangan dampak Covid-19 di bidang pendidikan yang terdiri dari 8 kegiatan, diantaranya penguatan dan pendampingan pembelajaran daring untuk guru dan siswa, serta pendampingan orang tua dalam membimbing anak melalui pembelajaran daring. Kedua, program pilihan yaitu program edukasi pencegahan Covid-19 bagi masyarakat dan program edukasi penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi. Program pilihan ini dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan sekitar tempat tinggal mahasiswa.

Untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa, pihak LPPM menyediakan laman khusus untuk mahasiswa melaporkan kegiatan hariannya. Pada laman tersebut, mahasiswa mengisi form kegiatan yang sudah disediakan dan kemudian akan dilihat progresnya oleh dosen pembingbing lapangan.

Mahasiswa yang mengikuti KKN Tematik selain mengisi laporan harian di laman LPPM juga membuat produk akhir KKN yang berupa laporan akhir KKN, book chapter, atau artikel yang dikirim ke jurnal. Mahasiswa berhak memilih salah satu diantara ketiga pilihan tersebut.

Dengan adanya kegiatan KKN Tematik PPD Covid-19 ini diharapkan apa yang telah dilakukan oleh mahasiswa dapat memberikan manfaat untuk berbagai pihak yang terlibat. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terlihat kapan akan berkahir, diharapkan semua elemen masyarakat saling bahu membahu, menaati peraturan pemerintah dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi ini segera berakhir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun