Mohon tunggu...
Dilla Dwiastuti
Dilla Dwiastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya menjadi pribadi yang suka membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi 271 Triliun? Rugikan Negara!

22 April 2024   03:47 Diperbarui: 22 April 2024   07:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perusahaan yang bernama PT. Timah Tbk yang merupakan perusahaan timah terbesar didunia milik negara yang dimana apabila perusahaan ini sukses maka negara juga ikut untung, tetapi orang-orang didalamnya malah melakukan korupsi dari mulai manipulasi harga, penambangan ilegal dan penggelapan dana yang pastinya dapat merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Salah satu pelakunya yaitu Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi yang melakukan resepsi pernikahannya di disneyland. setelah menjadi tersangka ke-16 Harvey Moeis langsung digiring ketahanan oleh penyidik kejaksaan agung tepatnya pada rabu, 27/3/2024.

Masih banyak yang keliru terhadap nominal 271 triliun ini fakta sebenarnya yaitu 271 triliun tersebut bukan berarti uang yang diterima oleh Harvey Moeis dan 16 tersangka lainnya, angka tersebut merupakan kalkulasi kerugian kerusakan lingkungan yang dialami oleh negara karena pada kasus korupsi ini melibatkan tambang-tambang yang apabila kalkulasi korupsinya benar senilai 271 triliun para pelaku tersebut resmi menjadi pelaku korupsi No 1 terbesar di Indonesi berdasarkan kerugian negara.

Perhitungan kerugian dilakukan sesuai mentri lingkungan hidup dan kehutanan No 2 tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerugian lingkungan hidup. Sedangkan kalkulasi uang hasil korupsi yang masuk kepada para pelaku korupsi masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adapun uang tunai yang diamankan milik Helena Lim sebesar Rp 10 miliar dan SGD 2,5 juta atau setara dengan RP 24 miliar 

Mengenai hukumannya Harvey Moeis terancam 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar sedangkan untuk 16 tersangka lainnya masih ditahan selama 20 hari untuk dimintai keterangan.  Dari kasus ini tentunya semua berharap semoga kerugian yang diterima negara bisa dikembalikan dan digunakan untuk kemajuan negara, tentunya kita harus tetap kawal terus kasusnya agar proses hukumnya tidak diintervensi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun