Pendahuluan
Tadi pagi, saya melihat sebuah thread di media sosial yang sedang ramai diperbincangkan. Isinya tentang pernyataan Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi yang menyebut bahwa haji tidak wajib bagi orang Indonesia saat ini.
Awalnya saya hanya sekadar lewat, tapi karena topik ini terus ramai diperbincangkan, saya pun tergelitik untuk membaca lebih lanjut. Apalagi, yang menyampaikan adalah Dr. Erwandi Tarmizi, seorang pakar syariah lulusan Universitas Islam Madinah dari S1 hingga S3, yang dikenal sangat ketat dalam menjaga prinsip-prinsip syariat.
Pernyataannya cukup kontroversial, tapi seperti biasa, alih-alih langsung menilai, saya memilih membaca lebih dalam. Dan ternyata, argumen yang beliau sampaikan sangat menarik untuk dicermati.
1. Masa Tunggu Puluhan Tahun = Tidak Mampu
Dalam Islam, kewajiban haji hanya berlaku bagi yang "mampu". Tapi bagaimana dengan realita di Indonesia, di mana masa tunggu haji reguler bisa mencapai 30 bahkan 50 tahun?
Mengutip surat Ali Imran ayat 97, Dr. Erwandi menyebut bahwa jika seseorang tidak mampu berangkat karena masa tunggu yang sangat panjang, maka kewajiban hajinya gugur. Sebab, secara syar'i, orang itu dianggap tidak mampu.
 2. Fatwa Para Ulama Saudi
Pendapat beliau diperkuat dari hasil diskusi dengan seorang rekannya, konsultan di Bank Syariah Al Rajhi, Saudi Arabia. Berdasarkan fatwa para ulama Saudi, jika masa tunggu haji sangat panjang, maka haji tidak lagi wajib.