Mohon tunggu...
Dikdik Sadikin
Dikdik Sadikin Mohon Tunggu... Akuntan yang Penulis

Dikdik Sadikin. Kelahiran Jakarta, berdomisili di Bogor, memiliki karir di birokrasi selama sekitar 38 tahun. Menulis menjadi salah satu hobby mengisi waktu luang, selain menggambar karikatur. Sejak SMP (1977), Dikdik sudah menulis dan dimuat pertama di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan tulisan opininya pernah dimuat di beberapa antologi cerpen, juga di media massa, antara lain tabloid Kontan dan Kompas. Dikdik Sadikin juga pernah menjadi pemimpin redaksi dan pemimpin umum pada majalah Warta Pengawasan pada periode 1999 s.d. 2002. Sebagai penulis, Dikdik juga tergabung sebagai anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 2006).

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerugian Keuangan Negara Tak Selalu Harus Langsung (Catatan atas Kasus Garuda)

13 Juni 2025   23:52 Diperbarui: 14 Juni 2025   16:37 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana di Pengadilan Kasus Garuda (Foto: Kompas.com:)

Kerugian Keuangan Negara Tak Selalu Harus Langsung

(Catatan atas Kasus Garuda)

Oleh: Dikdik Sadikin

Dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, syarat yang tak bisa dinegosiasikan adalah adanya kerugian keuangan negara. 

Namun tafsir atas bentuk dan cakupan kkerugian keuangan negara  itu terus menjadi medan perdebatan, antara pendekatan sempit yang menuntut bukti hubungan kausal langsung dengan pelaku, dan pendekatan hukum keuangan negara yang lebih luas serta progresif.

Tulisan "Bagaimana Kerugian Keuangan Negara Teruji di Pengadilan?" oleh Ruslan Effend, Jumat 13 Juni 2025, di Kompasiana,  menyajikan satu sudut pandang yang patut dihargai. Namun demikian, pandangan itu perlu diluruskan agar tidak menyesatkan opini publik dan mempersempit makna kerugian negara secara hukum.

1. Kerugian Negara: Lebih dari Sekadar Akibat Langsung

Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa:

"Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai."

Definisi ini tidak mensyaratkan hubungan langsung antara kerugian dan pelaku. 

Yang diperlukan adalah adanya akibat dari perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan negara mengalami kehilangan atau kekurangan aset yang seharusnya dimiliki atau diterima.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pid.Sus/2017 mempertegas hal ini:

"Yang dimaksud kerugian keuangan negara tidak harus langsung, tetapi cukup dapat dihitung secara pasti dan dapat ditelusuri sebagai akibat dari kebijakan, keputusan, atau tindakan yang melawan hukum."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun