Mohon tunggu...
Dika Maula
Dika Maula Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

THR Harus Diberikan Kepada Setiap Karyawan

19 Maret 2019   22:07 Diperbarui: 19 Maret 2019   22:21 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://radiomuslim.com

Di Indonesia, masih banyak para pekerja  yang kurang sejahtera saat hari raya tiba. Hal ini karena terlambatnya kompensasi berupa Tunjangan Hari Raya (THR) yang dari turun dari tempat mereka bekerja setiap tahunnya. 

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, Tunjangan Hari Raya,  merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pengusaha yang memiliki karyawan. Beberapa aturan atau ketetapan yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan hari raya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2018 terdapat sekitar 342 perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Tentu hal ini merugikan karyawan dan berpengaruh terhadap kesejahteraan karyawan di Indonesia dan mungkin dapat berpengaruh terhadap kinerja mereka.

Seperti yang dilansir oleh beritasatu.com bahwa terdapat dua karyawan PT Kertas Nusantara yang mengadu kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawan sejak tahun 2014-2018 bahkan karyawan tidak diberikan gaji dengan alasan perusahaan merugi. Akan tetapi, perusahaan tersebut tetap beroperasi. Karena tidak diberi gaji dan THR, para karyawan perusahaan yang beroperasi di Desa Makajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, merumahkan diri.

Padahal sudah terdapat peraturan di Indonesia yang mengatur tentang pemberian THR yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016. Beberapa ketentuan dan aturan yang dimuat di dalam kedua regulasi tersebut adalah sebagai berikut diantaranya untuk karyawan yang berhak yaitu dengan minimal masa kerja 1 bulan. 

Perhitungannya adalah masa kerja (dalam bulan) dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun) dikalikan dengan jumlah upah perbulan. Selanjutnya waktu penerimaan tunjangan hari raya umumnya diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri. 

Tetapi juga diberikan saat Hari Raya Natal, Waisak, Imlek, dan Nyepi  yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Waktu pemberian THR minimal 7 hari sebelum jatuhnya hari raya. Jika perusahaan terlambat membayarkan, terdapat tambahan denda yang jadi beban sebesar 5% dari jumlah THR yang semestinya dibayarkan. 

Dasar penghitungan tunjangan hari raya besaran THR didasarkan pada gaji pokok setiap bulan, ditambahkan dengan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Tunjangan yang tidak masuk perhitungan jumlah THR adalah tunjangan tidak tetap seperti tunjangan makan. Dasar penghitungan ini adalah jumlah minimal yang diatur dalam aturan baku. 

Jika perusahaan memberikan dengan nominal yang lebih tinggi juga diperbolehkan. Regulasi untuk pemberian tunjangan hari raya untuk karyawan yang di PHK yakni tetap diberikan jika karyawan tersebut di PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Ketentuan ini berlaku khusus untuk karyawan berstatus tetap atau karyawan yang bekerja di perusahaan. 

Sedangkan,  untuk karyawan kontrak, ketentuan ini tidak berlaku sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan THR jika karyawan tidak tetap tersebut dipecat atau di PHK.

Nominal dan tatacara pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan telah ditentukan dalam peraturan di Indonesia. Untuk itu, perlunya kontrol dan manajemen kompensasi yang baik dari perusahaan agar terciptanya kesejahteraan yang dapat meningkatkan motivasi  karyawan bekerja.  Komponen pemberian THR juga merupakan salah satu cara meningkatkan performance karyawan dan imbalan balas jasa lebih dari perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun