Mohon tunggu...
Difa Cantika
Difa Cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA TAHUN 2023

hobi memasak dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Pajak Sebagai Sumber Pembiayaan Daerah Dan Jenis-Jenisnya

30 April 2024   10:05 Diperbarui: 30 April 2024   10:20 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran dapat didefinisikan sebagai estimasi penerima pengeluaran selama periode tertentu, yang umumnya disusun tahunan. Dan Anggaran membantu organisasi atau individu merencanakan dan mengontrol penggunaan sumber daya keuangannya secara efisien. Tanpa anggaran yang terstruktur, entitas dapat mengalami kesulitan dalam mengatur arus kas, yang berisiko mengarah pada kegagalan finansial.

Anggaran dan sumber pembiayaan adalah dua konsep yang terkait dengan pengelolaan keuangan pemerintahan. Anggaran memungkinkan pemerintah membiayai berbagai kegiatan dan program yang diperlukan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Sumber daya keuangan digunakan untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk pelaksanaan anggaran. Pemerintah memiliki beberapa jenis anggaran, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Provinsi dan APBD, yang mencakup sumber-sumber seperti pajak, pendapatan pemerintah lainnya, dan pengeluaran di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan. Anggaran modal digunakan untuk membiayai investasi jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur, pembelian aset tetap, dan proyek strategi lainnya. Anggaran operasional digunakan untuk mengatur pengeluaran sehari-hari dalam menjalankan kegiatan pemerintahan seperti gaji pegawai, biaya operasional kantor, pemeliharaan gedung, dan operasional sehari-hari lainnya.

Selain itu, pemerintah juga memiliki beberapa skema pembiayaan lainnya, seperti KPBU (Kemitraan Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat) yang merupakan skema pembiayaan alternatif dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan pembagian risiko. Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan swasta untuk membangun infrastruktur, serta memiliki sumber ketiga yang berasal dari pembiayaan inovatif.

Kriteria Pemilihan Sumber Pembiayaan

Kriteria pemilihan sumber pembiayaan harus mempertimbangkan beberapa faktor utama, antara lain tingkat bunga, periode pinjaman, persyaratan kepatuhan, dan kesesuaian dengan tujuan finansial jangka panjang. Pendekatan yang hati-hati dalam pemilihan dapat membantu organisasi mengoptimalkan strukturnya dalam jangka panjang.

Pajak 

Pajak daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan daerah. Sebagai sumber pendapatan yang vital, pajak daerah berperan signifikan dalam mendanai berbagai jenis pengeluaran publik yang bertujuan untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat. Pemahaman yang mendalam tentang pajak daerah, sumber-sumbernya, jenis-jenis pajak yang ada, serta peranannya dalam pembiayaan daerah, akan membantu kita mengapresiasi proses pembangunan yang terjadi lingkungan sekitar kita.

Pajak daerah adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau entitas usaha yang berada dalam wilayah hukumnya. Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai keperluan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pajak daerah diatur sedemikian rupa untuk mendukung otonomi daerah dan kemandirian keuangan daerah.

Peran Pajak dalam Pembiayaan Daerah

Pajak daerah memegang peranan vital dalam pembiayaan daerah.  Pendapatan dari pajak daerah merupakan sumber dana utama yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan pengelolaan pajak yang efektif, daerah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber-Sumber Pajak Daerah

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun