Mohon tunggu...
Difa Cantika
Difa Cantika Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA TAHUN 2023

hobi memasak dan melukis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keterkaitan Pembiayaan Daerah dengan Otonomi Daerah Studi Kasus Kabupaten Mojokerto

29 April 2024   22:55 Diperbarui: 29 April 2024   22:58 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penutup Implementasi otonomi daerah telah membawa dinamika baru dalam pengelolaan pembiayaan daerah. Dengan potensi dan tantangan yang muncul, diperlukan inovasi dan kerja keras dari semua pihak terkait untuk memastikan agar pembiayaan daerah dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Melalui penerapan prinsip yang tepat dan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, otonomi daerah dapat menjadi kunci bagi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

1. proses penyusunan program dan anggaran (penganggaran) yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Mojokerto dengan menggunakan pendekatan sistem bottom up, yaitu perencanaan program dan anggaran yang dimulai dari struktural pemerintahan yang paling rendah yakni desa/ kelurahan sampai pada struktural yang tertinggi daerah yakni pemerintah daerah kabupaten melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Tahapan penganggaran:

  • Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mengacu pada RPJP Nasional dan dan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebelumnya
  • Penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari RPJPD mengacu pada RPJPD dan hasil penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara)
  • Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) mengacu pada RPJMD
  • Penyusunan Arah dan Kebijakan Umum (AKU) APBD berpedoman pada RKPD (Renstra Daerah)
  • Penyusunan strategi dan prioritas APBD mengacu pada AKU APBD
  • Penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) oleh tiap SKPD yang didalamnya mengandung usulan program, kegiatan dan anggarannya
  • Pembahasan RASK sebagai RAPBD
  • Pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda)

Setelah proses penganggaran selesai, maka selanjutnya adalah pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan dengan Perda tersebut oleh tiap SKPD sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sedangkan untuk pengendalian dilakukan oleh tiap kepala SKPD dengan membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan yang kemudian di serahkan kepada Sekretaris Daerah dan Bawasda. Setelah itu dengan mengacu pada laporan hasil evaluasi tersebut Bawasda mengkroscek langsung ke lapangan.

2. Pembangunan di kabupaten Mojokerto dibiayai dengan dua cara yaitu dari APBD dan bantuan dana yang diberikan oleh pusat kepada desa atau yang disebut dengan Alokasi Dana Desa. Program pembangunan yang dibiayai dari APBD, disalurkan melalui SKPD sebagai tim teknis pelaksana dari program pembangunan pemerintah daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa disalurkan oleh pemerintah secara struktural.

Tantangan dalam pembiayaan daerah seringkali terkait dengan keterbatasansumber daya, kesinambungan antara kebutuhan dan pendapatan, sertaketergantungan pada transfer dana dari pemerintah pusat. Selain itu,peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah untuk mengelolapembiayaan dengan baik juga menjadi lebih baik.


Sistem pembiayaan daerah yang baik dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan dana yang cukup, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat terlayani dengan baik. Hal ini pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan memperkuat ekonomi di daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun