Mohon tunggu...
Lutfi Nasution
Lutfi Nasution Mohon Tunggu... Penulis Amatiran Ndeso

Biasa aja ... Masih Belajar dan Terus Belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Prabowo Digugat Lokataru Foundation ke PTUN, Begini Kata Praktisi Hukum

20 April 2025   11:15 Diperbarui: 22 April 2025   19:04 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal, tindakan mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak ini bersifat mutlak dan mandiri, dalam arti tidak tunduk pada intervensi atau pengawasan oleh lembaga negara lain. Presiden memiliki keleluasaan penuh untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak prerogatif ini sesuai dengan pertimbangan kebijakannya sendiri.

Dalam kerangka sistem presidensial yang kita anut, Presiden bukan hanya kepala negara tetapi juga kepala pemerintahan. Oleh karena itu, pengelolaan kabinet---termasuk keputusan untuk mengangkat atau memberhentikan menteri---adalah sepenuhnya tanggung jawab Presiden. Tindakan ini tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan tata usaha negara biasa yang bisa digugat ke PTUN.

Pengadilan Tata Usaha Negara tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, atau memerintahkan penggunaan hak prerogatif Presiden. Hal ini telah menjadi prinsip umum dalam hukum administrasi negara yang memisahkan antara wilayah diskresi politik dan wilayah administratif. Keputusan politik, termasuk pengangkatan dan pemberhentian menteri, berada di luar jangkauan hukum administrasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan.

Dengan demikian, objek yang digugat dalam perkara ini tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara menurut definisi hukum yang berlaku. PTUN tidak dapat mengadili tindakan yang bersumber dari hak prerogatif konstitusional Presiden, apalagi jika yang dipersoalkan bukanlah sebuah keputusan nyata, melainkan ketidakhadiran keputusan.

Langkah hukum yang diambil penggugat dengan membawa perkara ini ke PTUN berisiko menciptakan kekeliruan tafsir atas fungsi dan batas kewenangan lembaga peradilan. Bila tidak disikapi secara hati-hati, hal ini bisa menimbulkan kebingungan dalam praktik hukum administrasi negara dan membuka ruang untuk mengaburkan batas antara yurisdiksi yudisial dan hak konstitusional kepala negara.

Menimbang Gugatan YCLT secara Konstitusional

Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Citta Loka Taru terhadap Presiden Prabowo Subianto patut dicermati dengan seksama. Secara formil, YCLT tidak memenuhi syarat legal standing karena tidak mampu menunjukkan kerugian langsung dan nyata yang dialaminya. Secara materiil, gugatan ini menyasar pada tindakan yang termasuk hak prerogatif Presiden yang dilindungi oleh konstitusi, dan oleh karena itu berada di luar kewenangan PTUN.

Dalam sistem hukum yang menjunjung prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi, penting bagi setiap pihak untuk memahami batas-batas antara hak yang dapat diuji secara yuridis dan hak yang bersifat politik atau konstitusional. Gugatan terhadap tindakan Presiden dalam hal ini bukan saja tidak tepat sasaran, tetapi juga dapat menimbulkan preseden keliru dalam hubungan antarlembaga negara.

Maka dari itu, dalam kerangka hukum tata negara yang berlaku, gugatan seperti ini semestinya tidak diproses lebih lanjut karena bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial dan struktur hukum administrasi Indonesia.

Disclaimer: Pendapat ini disusun tanpa mengakses langsung dokumen gugatan PTUN Perkara No: 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.

) RA Shanti Dewi Mulyaraharjani, SH., MH., praktisi hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun