Tom Lembong & Hasto Bebas, Presiden Prabowo.Banjir Pujian
Dua tokoh penting mendadak meramaikan dunia politik dan hukum di jagat raya Indonesia. Tom Lembong mantan menteri perdagangan dan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP. Keduanya dalam bulan ini dijatuhi hukuman dan bulan ini juga dibebaskan karena dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kedua peristiwa antara dijatuhi hukuman dan kemudian dibebaskan menjadi viral di media sosial. Ada yang kontra tetapi lebih banyak yang pro. Kelompok yang kontra lebih banyak menyoroti prosedur hukum nya sedangkan yang pro lebih pada soal keadilan. Karena banyak pihak berpendapat  bahwa kasus pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ditengarai kriminalisasi dan bermuatan politis.
Mengapa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Agtas, Â ada dua pertimbangan pengusulan Tom Lembong untuk diberi Abolisi dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Pertama, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Kedua, pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. "Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Dari 1.116 orang yang diverifikasi ada satu orang didalamnya yaitu Hasto Kristiyanto Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Begitu juga DPR RI telah menyetujui dan memberi pertimbangan terhadap kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto seperti yang disampaikan oleh Dasco Akhmad Wakil Ketua DPR RI.
"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Apa itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah wewenang Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dalam penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan, terutama dalam kasus pidana. Wewenang ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (yang kemudian diperbarui).
Landasan Hukum
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945:
"Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
UU No. 22 Tahun 2002 dan perubahannya mengatur prosedur dan syarat pengajuan serta pemberian abolisi.
Perbedaan Abolisi, Amnesti,
Abolisidiberikan Sebelum atau saat penuntutan, umumnya diberikan kepada Perorangan atau kelompok Dengan pertimbangan DPR
Amnestidiberikan Setelah dijatuhi hukuman biasanya kebanyakan kasus politik. Diberikan secara massal tetap dengan pertimbangan DPR
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Tersangkut kasus apa?
Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan (Agustus 2015--Juli 2016), didakwa melakukan korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Â
Ia dituding menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula mentah kepada perusahaan swasta (bukan BUMN) seperti koperasi TNI-Polri, yang menurut jaksa memperkaya pihak swasta senilai Rp515 miliar lebih dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar. Â
Proses dan Putusan Hukum
Sidang perdana dimulai 6 Maret 2025, dengan dakwaan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Tom disebut gagal melakukan koordinasi lintas kementerian dan menunjuk swasta alih-alih BUMN. Â
Pada 18 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto dikenal dengan Kasus Harun Masiku & Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR 2019--2024
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, meskipun posisinya jauh di bawah caleg lain yang lebih berpeluang melalui jalur resmi.
Ia dituduh menyediakan uang suap melalui Donny Tri Istiqomah untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, bertujuan memastikan penetapan Harun Masiku.
Kasus dan proses hukum Hasto Kristiyanto
24 Desember 2024: KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
20 Februari 2025: Hasto resmi ditahan KPK selama 20 hari (hingga 11 Maret 2025) untuk kepentingan penyidikan.
Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun dan mengajukan banding, akhirnya dibebaskan setelah terbit kepres tentang amnesia bersama 1116 orang lainnya.
Apa pendapat Anies Baswedan Mahfud MD dan masyarakat tentang Bebasnya Tom Lembong
Anies mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah mendengar aspirasi masyarakat banyak.
Begitu juga komentar ahli hukum tatanegara Mahfud MD yang mengatakan gembira hingga tidak bisa tidur saat mendengar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas. Menurut mantan Menkopolhukam ini bahwa ada yang kurang pas dengan mempidanakan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Masyarakat menyambut gembira atas bebas nya dua tokoh anak bangsa terbaik Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Saat berita Tom Lembong dibebaskan hari Jumat hingga malam masyarakat berkumpul didepan pintu gerbang penjara Cipinang. Penjara Cipinang dimana Tom Lembong selama ini dipenjara sedangkan Hasto Kristiyanto ditahan di penjara KPK.
Apa Kata ayah didi
Menurut pandangan ayah didi pembebasan kedua tokoh putra terbaik bangsa Indonesia Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ada beberapa pendapat.
1. Rekonsiliasi, perlu diketahui bahwa Tom Lembong sebagai tokoh dibelakang capres Anies Baswedan sedangkan Hasto Kristiyanto tokoh dibelakang capres Ganjar Pranowo, maka perlu adanya rekonsiliasi.
2. Terendus politisasi. Tokoh Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP belum lama ini memecat Joko Widodo dan anak mantunya dari anggota PDIP besar kemungkinan faktor politik masuk dalam ranah ini.
3. Demi NKRI. Indonesia sebentar lagi memasuki usia 80 tahun kemerdekaan nya, maka di usia yang sudah dewasa ini kiranya NKRI musti berdiri tegak, tidak usah ada kegaduhan di masyarakat.
4. Indonesia Emas. 2045 hanya 20 tahun lagi memasuki masa keemasan 1 abad. Perlu memandang masa depan baik dan benar, tidak perlu ribut yang tidak substantif, apalagi antar tokoh bangsa.
5. Jiwa besar. Demi tercapai nya masyarakat yang sejahtera adil makmur maka diperlukan jiwa besar dari seluruh pemimpin. Prabowo Subianto Djojohadikusumo sudah mulai, dengan memberikan abolisi dan Amnesti tanpa memandang apa dan siapa kasusnya.
Penutup
Banjir Pujian, Rekonsiliasi, demi NKRI menuju Indonesia Emas, Abolisi dan Amnesti dengan jiwa besar diterbitkan oleh presiden Prabowo Subianto. Pujian datang bukan dari lawan lawan politik tetapi juga dari kawan kawan politik nya. Anies Baswedan, Mahfud MD hingga ayah didi dan masyarakat umum memberi apresiasi sikap presiden Prabowo Subianto.
Demikian cerita tulisan ayah didi tentang Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI