Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tom Lembong & Hasto Bebas, Presiden Prabowo Subianto Banjir Pujian

2 Agustus 2025   09:45 Diperbarui: 2 Agustus 2025   09:45 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi adalah wewenang Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dalam penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan, terutama dalam kasus pidana. Wewenang ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan dijelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (yang kemudian diperbarui).

Landasan Hukum

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945:
"Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

UU No. 22 Tahun 2002 dan perubahannya mengatur prosedur dan syarat pengajuan serta pemberian abolisi.

Perbedaan Abolisi, Amnesti,

Abolisidiberikan Sebelum atau saat penuntutan, umumnya diberikan kepada Perorangan atau kelompok Dengan pertimbangan DPR

Amnestidiberikan Setelah dijatuhi hukuman biasanya kebanyakan kasus politik. Diberikan secara massal tetap dengan pertimbangan DPR

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Tersangkut kasus apa?

Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan (Agustus 2015--Juli 2016), didakwa melakukan korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.  

Ia dituding menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula mentah kepada perusahaan swasta (bukan BUMN) seperti koperasi TNI-Polri, yang menurut jaksa memperkaya pihak swasta senilai Rp515 miliar lebih dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar.  

Proses dan Putusan Hukum

Sidang perdana dimulai 6 Maret 2025, dengan dakwaan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP. Tom disebut gagal melakukan koordinasi lintas kementerian dan menunjuk swasta alih-alih BUMN.  

Pada 18 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.

Hasto Kristiyanto dikenal dengan Kasus Harun Masiku & Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR 2019--2024

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, meskipun posisinya jauh di bawah caleg lain yang lebih berpeluang melalui jalur resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun