Ketika Partai Buruh Menghadapi Pemilu Nasional dan Daerah.
Oleh Didi Suprijadi (ayah didi)
Ketua PB PGRI masa bakti XXl
"Putusan ini tidak sekedar mengatur teknis pemilu, tetapi juga menjadi titik awal untuk mendorong demokrasi yang substansial, demokrasi yang tidak berhenti pada ritual lima tahunan, tetapi benar benar mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat " demikian Rahmat Ferdian Andi R Direktur ekskutif pusat kajian kebijakan publik dan Hukum, Universitas Islam Negeri UIN Jakarta.
Hal ini menanggapi putusan MK nomor 135/PUU-XXll/2024 yang disampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk Arah Baru Demokrasi, Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca putusan MK. Webinar ini diselenggarakan di Jakarta tanggal 29 Juli 2025 oleh Forum Strategis Pembangunan sosial (FORES)
Banyak pengamat memberikan pandangan dan pendapat terhadap putusan MK nomor 135 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Begitu juga partai politik sebagai peserta pemilu banyak yang pro tetapi lebih banyak yang kontra terutama partai partai besar yang duduk di parlemen.
Untuk itu semua, salah satu partai politik yang membahas putusan MK nomor 135 itu adalah Partai Buruh. Partai Buruh berkenan membahas baik buruk dan untung ruginya apabila pemilu dipisah antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah.
Seminar Kebangsaan Redesain Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Direncanakan Kamis, tanggal 31 Juli 2025 mulai pukul 09.00-13.00 bertempat di Ballroom hotel Tavia Heritage Cempaka Putih Partai Buruh menggelar Seminar Kebangsaan. Dalam Seminar tersebut rencana akan hadir beberapa tokoh dari berbagai elemen, seminar bertajuk Redesain Pemilu Nasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Diundang sebagai pembicara kunci ahli hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. Wakil Presiden Partai Buruh Dr Said Salahudin SH MH Narasumber sebagai ahli hukum tatanegara. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin Narasumber sebagai legislatif. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Nara sumber penyelenggara pemilu.