70 % Suara Terbuang di Pemilu, Partai Buruh Gugat ke MK.
Oleh Didi Suprijadi (ayah didi)
Ketua Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI)
Sejak pemilu 2019 hingga pemilu 2024 banyak suara pemilih terbuang percuma. Hal ini disebabkan oleh perhitungan perolehan suara berbasis hitungan nasional, bukan hitungan berbasis daerah pemilihan ( dapil ). Perhitungan ini berdasarkan ambang batas menuju parlemen yang ditetapkan sebesar 4 persen apa yang kita kenal dengan istilah Parlemen Threshold.
"Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya," kata Said Salahudin Wakil Presiden Partai Buruh usai mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).
"Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT (Parliamentary Threshold) secara nasional alias PT 0 persen. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," terangnya. Kata kepala team khusus sebutan akrab Doktor Said Salahudin SH MH.
Norma apa yang digugat ke MK?
Partai Buruh menguji empat norma yang diatur dalam dua undang-undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; serta Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Alasan Partai Buruh Menggugat ke Mahkamah Konstitusi.?
Sekalipun partai buruh sejak dideklarasikan kembali oleh elemen buruh pimpinan Said Iqbal 3 tahun lalu, tetapi sudah merasakan ketidak adilan akibat aturan ambang batas parlemen. Berdasarkan Litbang partai buruh terkait pemilu dan ambang batas parlemen (parlemen Threshold) dapat diberikan catatan.
Pada pemilu 2019 terdapat 12 daerah pemilihan dapil diantaranya adalah Aceh ll, Banten ll. Gorontalo, Â Kepri, Papua Barat, Maluku, Kalimantan Barat, Kaltara, Babel, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat NTB l
 Pemilu tahun 2019 , di dapil NTB l, suara Syah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29.73 persen suara sah menjadi kursi, sementara 70,27 persen suara terbuang sia-sia.
terdapat 12 daerah pemilihan (dapil) DPR RI di mana jumlah suara yang terbuang justru lebih besar dibandingkan suara yang berhasil dikonversi menjadi kursi. Â "Kondisi yang sama kembali terjadi di Pemilu 2024, yang menyebabkan jumlah suara terbuang di 12 dapil DPR RI juga melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi. Keduabelas dapil itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Papua, Papua Selatan, Maluku Utara, NTB I, dan Papua Barat Daya.
Dapil Papua Barat Daya, suara yang terkonversi menjadi kursi jumlahnya hanya 28. 90 persen sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi atau terbuang sebanyak 71.10 persen.