Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Partai Buruh Menghadapi Pemilu Nasional dan Daerah

30 Juli 2025   21:56 Diperbarui: 30 Juli 2025   21:53 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ayah didi dalam satu kegiatan sumber dokpri 

Ketika Partai Buruh Menghadapi Pemilu Nasional dan Daerah.

Oleh Didi Suprijadi (ayah didi)

Ketua PB PGRI masa bakti XXl

"Putusan ini tidak sekedar mengatur teknis pemilu, tetapi juga menjadi titik awal untuk mendorong demokrasi yang substansial, demokrasi yang tidak berhenti pada ritual lima tahunan, tetapi benar benar mendorong perwujudan kesejahteraan rakyat "  demikian Rahmat Ferdian Andi R Direktur ekskutif pusat kajian kebijakan publik dan Hukum, Universitas Islam Negeri UIN Jakarta. 

Hal ini menanggapi putusan MK nomor 135/PUU-XXll/2024 yang disampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk Arah Baru Demokrasi,  Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Pasca putusan MK. Webinar ini diselenggarakan di Jakarta tanggal 29 Juli 2025 oleh Forum Strategis Pembangunan sosial (FORES)

Banyak pengamat memberikan pandangan dan pendapat terhadap putusan MK nomor 135 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Begitu juga partai politik sebagai peserta pemilu banyak yang pro tetapi lebih banyak yang kontra terutama partai partai besar yang duduk di parlemen.

Untuk itu semua, salah satu partai politik yang membahas putusan MK nomor 135 itu adalah Partai Buruh. Partai Buruh berkenan membahas baik buruk dan untung ruginya apabila pemilu dipisah antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah.

Seminar Kebangsaan Redesain Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 


Direncanakan Kamis, tanggal 31 Juli 2025 mulai pukul 09.00-13.00 bertempat di Ballroom hotel Tavia Heritage Cempaka Putih Partai Buruh menggelar Seminar Kebangsaan. Dalam Seminar tersebut rencana akan hadir beberapa tokoh dari berbagai elemen, seminar bertajuk Redesain Pemilu Nasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Diundang sebagai pembicara kunci ahli hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.  Wakil Presiden Partai Buruh Dr Said Salahudin SH MH Narasumber sebagai ahli hukum tatanegara. Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Zulfikar Arse Sadikin  Narasumber sebagai legislatif. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Nara sumber penyelenggara pemilu.

Sebagai penanggap dan pemberi masukan diundang juga para tokoh, pengamat dan ahli dibidang nya. Selain itu para tokoh pimpinan organisasi masa dan pimpinan partai politik diundang untuk diskusi dan memberikan masukan serta pandangan nya tentang pemilu pasca putusan MK.

Para pimpinan Exco partai buruh dari pusat dan daerah juga diundang dalam seminar yang bertagar We Stand With MK.

Pemohon Putusan Mahkamah Konstitusi 135


Perlu diketahui bahwa putusan MK nomor 135/PUU-XXll/2024 yang dibacakan pada tanggal 26 Juni 2025 adalah Partai Buruh sebagai pemohon. Partai Buruh memohon gugatan ke MK diwakili oleh 3 orang yaitu Ir Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh, pemohon pertama, Ferry Nurjali sebagai Sekretaris Jendral Partai Buruh , pemohon kedua Cecep Khaerul Anwar sebagai pemohon ketiga.

Pokok perkara yang diajukan pemohon adalah uji materiil terhadap Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Pilkada menjadi undang undang.

Tujuan utama pemohon tidak lain adalah memohon MK agar menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Daerah tidak lagi diselenggarakan serentak, sehingga masing masing digelar dengan jeda waktu tertentu.

Bagaimana Dampak Putusan MK terhadap Partai Buruh

Sekilas atas putusan MK nomor 135/PUU-XXll/2024 bagi partai buruh ada beberapa catatan menurut ayah didi sebagai aktifis Buruh.

1. Dengan putusan MK nomor 135 maka perlu penguatan undang undang maka perlu revisi terlebih dahulu undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
2. Pemisahan pemilu antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah berarti biaya kampanye dan administrasi juga meningkat karena harus dijalankan dua kali.
3. Resiko jeda waktu, ada ketakutan untuk menjaga momentum untuk tidak kehilangan intensitas dan kampanye karena ada nya rentang waktu. Bisa saja masyarakat mengalami kejenuhan.
4. Partai Buruh mendapat keuntungan pemilu digelar tidak bersamaan dimana partai dapat waktu lebih panjang untuk membangun dan menyiapkan kader yang mumpuni. Kader tidak asal comot. Fokus pada perekrutan calon legislatif Nasional terlebih dahulu baru kemudian calon legislatif untuk pemilu daerah. Bisa jadi calon legislatif untuk calon Pemilu Nasional dialihkan ke calon legislatif pemilu daerah.
5. Partai Buruh bisa saja fokus pada pemilu nasional terlebih dahulu baru fokus pada pemilu daerah. Partai Buruh dapat kesempatan untuk melihat terlebih dahulu hasil pemilu nasional, kemudian melakukan evaluasi strategi. Jika ada kelemahan atau pesan yang belum sampai maka pemilu daerah bisa dijadikan momentum untuk perbaikan.Maka tenaga , relawan, logistik hingga dana bisa diatur strategi nya.

Penutup.


Putusan MK Nomor 135/PUUXXII/2024 membuka peluang penting bagi Partai Buruh untuk memperkuat kaderisasi, strategi kampanye, dan kerangka politik jangka panjang. Skenario pemisahan pemilu memberi kesempatan lebih besar bagi pengorganisasian dan pelibatan anggota di dua jenjang. Namun, tantangan soal biaya, kompleksitas administrasi, serta perlunya revisi regulasi harus dihadapi dengan kesiapan tinggi.

Demikian tulisan ayah didi sebagai aktifis Buruh berpendapat tentang pemilu pasca putusan MK, tentu tidak seluruhnya tepat apalagi benar untuk itu mari kita sukseskan seminar Redesain Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi besok pagi.

#ayahdidi
#pgri
#kspi
#partaiburuh
#putusanmk135

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun