Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Politik

70 % Suara Terbuang di Pemilu, Partai Buruh Gugat ke MK

29 Juli 2025   00:38 Diperbarui: 28 Juli 2025   23:52 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

70 % Suara Terbuang di Pemilu, Partai Buruh Gugat ke MK.

Oleh Didi Suprijadi (ayah didi)
Ketua Pembina Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI)

Sejak pemilu 2019 hingga pemilu 2024 banyak suara pemilih terbuang percuma. Hal ini disebabkan oleh perhitungan perolehan suara berbasis hitungan nasional, bukan hitungan berbasis daerah pemilihan ( dapil ). Perhitungan ini berdasarkan ambang batas menuju parlemen yang ditetapkan sebesar 4 persen apa yang kita kenal dengan istilah Parlemen Threshold.

"Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya," kata Said Salahudin Wakil Presiden Partai Buruh usai mendaftarkan uji materi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).

"Petitum kami adalah meminta MK agar menghapus aturan PT (Parliamentary Threshold) secara nasional alias PT 0 persen. Tetapi apabila MK menilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional," terangnya. Kata kepala team khusus sebutan akrab Doktor Said Salahudin SH MH.

Norma apa yang digugat ke MK?

Partai Buruh menguji empat norma yang diatur dalam dua undang-undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; serta Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Alasan Partai Buruh Menggugat ke Mahkamah Konstitusi.?

Sekalipun partai buruh sejak dideklarasikan kembali oleh elemen buruh pimpinan Said Iqbal 3 tahun lalu, tetapi sudah merasakan ketidak adilan akibat aturan ambang batas parlemen. Berdasarkan Litbang partai buruh terkait pemilu dan ambang batas parlemen (parlemen Threshold) dapat diberikan catatan.

Pada pemilu 2019 terdapat 12 daerah pemilihan dapil diantaranya adalah Aceh ll, Banten ll. Gorontalo,  Kepri, Papua Barat, Maluku, Kalimantan Barat, Kaltara, Babel, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat NTB l

 Pemilu tahun 2019 , di dapil NTB l, suara Syah pemilih yang terkonversi menjadi kursi hanya 29.73 persen suara sah menjadi kursi, sementara 70,27 persen suara terbuang sia-sia.

terdapat 12 daerah pemilihan (dapil) DPR RI di mana jumlah suara yang terbuang justru lebih besar dibandingkan suara yang berhasil dikonversi menjadi kursi.  "Kondisi yang sama kembali terjadi di Pemilu 2024, yang menyebabkan jumlah suara terbuang di 12 dapil DPR RI juga melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi. Keduabelas dapil itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Papua, Papua Selatan, Maluku Utara, NTB I, dan Papua Barat Daya.

Dapil Papua Barat Daya, suara yang terkonversi menjadi kursi jumlahnya hanya 28. 90 persen sedangkan yang tidak terkonversi menjadi kursi atau terbuang sebanyak 71.10 persen.

Alasan inilah partai buruh menggugat undang undang  nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.

Perlu dicatat bahwa buruh sering melakukan pengujian undang-undang ke MK dan sering dikabulkan karena berdasarkan data dan fakta.

Pendapat presiden KSPI Sa'id Iqbal sekaligus Presiden Partai Buruh melakukan penolakan dan Rencana Judicial Review

Sejak April 2023, menjelang Pemilu, Said Iqbal secara tegas menolak ambang batas parlemen 4% karena dinilai mengancam demokrasi dan menyebabkan suara buruh, yang telah mewakili puluhan kursi, justru hangus jika tidak mencapai ambang batas nasional.
Partai Buruh kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan beberapa argumen:

Bahwa sejumlah dapil DPR menyisakan suara yang dianggap "terbuang sia-sia" karena tidak mencapai ambang batas.

Meminta norma pasal ambang batas (UU Pemilu Pasal 414) dihapus atau diinterpretasikan ulang sebagai ambang batas di tiap dapil, bukan berdasarkan suara sah nasional  

Penutup
Ambang batas Parlemen ( Parlemen Threshold) sebesar 4% sebagai kendala struktural bagi partai buruh, meskipun Partai Buruh bisa melampauinya pada Pemilu 2029,  Namun partai buruh selalu aktif mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sejak beberapa tahun lalu hingga 2025, berharap ambang batas itu dihapuskan atau diubah menjadi berbasis per daerah pemilihan ( dapil) bukan secara nasional.

Rujukan dari berbagai sumber.
Ayah didi
#didisuprijadi
#ayahdidi
#fpthsi
#ayahdidi
#kspi
#pgri
#rumahhonorer

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun