Alasan inilah partai buruh menggugat undang undang  nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Perlu dicatat bahwa buruh sering melakukan pengujian undang-undang ke MK dan sering dikabulkan karena berdasarkan data dan fakta.
Pendapat presiden KSPI Sa'id Iqbal sekaligus Presiden Partai Buruh melakukan penolakan dan Rencana Judicial Review
Sejak April 2023, menjelang Pemilu, Said Iqbal secara tegas menolak ambang batas parlemen 4% karena dinilai mengancam demokrasi dan menyebabkan suara buruh, yang telah mewakili puluhan kursi, justru hangus jika tidak mencapai ambang batas nasional.
Partai Buruh kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan beberapa argumen:
Bahwa sejumlah dapil DPR menyisakan suara yang dianggap "terbuang sia-sia" karena tidak mencapai ambang batas.
Meminta norma pasal ambang batas (UU Pemilu Pasal 414) dihapus atau diinterpretasikan ulang sebagai ambang batas di tiap dapil, bukan berdasarkan suara sah nasional Â
Penutup
Ambang batas Parlemen ( Parlemen Threshold) sebesar 4% sebagai kendala struktural bagi partai buruh, meskipun Partai Buruh bisa melampauinya pada Pemilu 2029, Â Namun partai buruh selalu aktif mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sejak beberapa tahun lalu hingga 2025, berharap ambang batas itu dihapuskan atau diubah menjadi berbasis per daerah pemilihan ( dapil) bukan secara nasional.
Rujukan dari berbagai sumber.
Ayah didi
#didisuprijadi
#ayahdidi
#fpthsi
#ayahdidi
#kspi
#pgri
#rumahhonorer
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI