Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

5 Syarat Organisasi Profesi Guru, Bagaimana Organisasi Mu?

8 Februari 2025   08:12 Diperbarui: 8 Februari 2025   08:44 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk melakukan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sangsi kode etik guru maka, perlu dibentuk suatu lembaga , atau badan atau bentuk nama lainnya . contoh Dewan Kode Etik Guru Indonesia (DKGI).

b.memberikan bantuan hukum .

Yang wajib memberikan bantuan hukum kepada guru apabila terkena permasalahan terkait tugas keprofesionalan adalah pemerintah , pemerintah daerah kepala sekolah dan organisasi profesi.

Syarat ke-dua, organisasi Guru disebut organisasi profesi Guru adalah pernah melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru. Memberikan bantuan hukum kepada Guru baik litigasi maupun non litigasi. Untuk melaksanakan pembelaan hukum terhadap guru maka perlu adanya lembaga atau badan yang berwenang menjalankan fungsi pembelaan.

Organisasi guru bila ingin disebut organisasi profesi maka wajib mempunyai Lembaga  Bantuan Hukum (LBH)

c.memberikan perlindungan bagi guru.

Syarat ke-tiga, organisasi Guru disebut sebagai Organisasi Profesi Guru adalah melaksanakan dan memiliki lembaga konsultasi hukum.

Perlindungan hukum merupakan upaya melindungi guru yang menghadapi permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas keprofesionalan nya . Perlindungan  bagi Guru meliputi perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual.

Organisasi Guru untuk melindungi hukum bagi Guru maka wajib mempunyai Lembaga Konsultasi Hukum sebagai wadah sosialisasi,pengetahuan dan  perlindungan hukum.

Untuk melaksanakan syariat ke- dua pembelaan hukum dan syarat ke- tiga perlindungan hukum bagi Guru maka, organisasi Guru wajib mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH).

d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun