Untuk melakukan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sangsi kode etik guru maka, perlu dibentuk suatu lembaga , atau badan atau bentuk nama lainnya . contoh Dewan Kode Etik Guru Indonesia (DKGI).
b.memberikan bantuan hukum .
Yang wajib memberikan bantuan hukum kepada guru apabila terkena permasalahan terkait tugas keprofesionalan adalah pemerintah , pemerintah daerah kepala sekolah dan organisasi profesi.
Syarat ke-dua, organisasi Guru disebut organisasi profesi Guru adalah pernah melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru. Memberikan bantuan hukum kepada Guru baik litigasi maupun non litigasi. Untuk melaksanakan pembelaan hukum terhadap guru maka perlu adanya lembaga atau badan yang berwenang menjalankan fungsi pembelaan.
Organisasi guru bila ingin disebut organisasi profesi maka wajib mempunyai Lembaga  Bantuan Hukum (LBH)
c.memberikan perlindungan bagi guru.
Syarat ke-tiga, organisasi Guru disebut sebagai Organisasi Profesi Guru adalah melaksanakan dan memiliki lembaga konsultasi hukum.
Perlindungan hukum merupakan upaya melindungi guru yang menghadapi permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas keprofesionalan nya . Perlindungan  bagi Guru meliputi perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual.
Organisasi Guru untuk melindungi hukum bagi Guru maka wajib mempunyai Lembaga Konsultasi Hukum sebagai wadah sosialisasi,pengetahuan dan  perlindungan hukum.
Untuk melaksanakan syariat ke- dua pembelaan hukum dan syarat ke- tiga perlindungan hukum bagi Guru maka, organisasi Guru wajib mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH).
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru