Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

5 Syarat Organisasi Profesi Guru, Bagaimana Organisasi Mu?

8 Februari 2025   08:12 Diperbarui: 8 Februari 2025   08:44 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, Karena guru adalah profesi maka organisasi pendidikan yang mengurusi Guru yang tidak sesuai organisasi profesi lebih baik membubarkan diri atau menggabungkan dengan organisasi pendidikan yang sama sama tidak memenuhi syarat organisasi profesi.

Kedua, tetap menjadi organisasi pendidikan dengan tetap menjalankan fungsi yang selama ini dijalankan seperti mengkritisi kebijakan pemerintah di bidang Pendidikan sambil bertahap melengkapi ke lima syarat dimaksud.

Ketiga, bergabung dengan PGRI yang sudah mempunyai kelengkapan dan sudah menjalankan ke -lima syarat sesuai Permendikbud nomor 67 tahun 2024.

Perlu diketahui sesuai anggaran dasar dan rumah tangga PGRI anggota PGRI selain orang perorangan juga beranggota organisasi guru lainnya berbentuk Asosiasi, yaitu Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun