Pertama, Karena guru adalah profesi maka organisasi pendidikan yang mengurusi Guru yang tidak sesuai organisasi profesi lebih baik membubarkan diri atau menggabungkan dengan organisasi pendidikan yang sama sama tidak memenuhi syarat organisasi profesi.
Kedua, tetap menjadi organisasi pendidikan dengan tetap menjalankan fungsi yang selama ini dijalankan seperti mengkritisi kebijakan pemerintah di bidang Pendidikan sambil bertahap melengkapi ke lima syarat dimaksud.
Ketiga, bergabung dengan PGRI yang sudah mempunyai kelengkapan dan sudah menjalankan ke -lima syarat sesuai Permendikbud nomor 67 tahun 2024.
Perlu diketahui sesuai anggaran dasar dan rumah tangga PGRI anggota PGRI selain orang perorangan juga beranggota organisasi guru lainnya berbentuk Asosiasi, yaitu Assosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI