Mohon tunggu...
Didi Suprijadi
Didi Suprijadi Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan, penulis lepas, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemilu Damai dan Bersih, Pemilu dengan Lingkungan Terjaga

5 Februari 2024   18:30 Diperbarui: 5 Februari 2024   18:45 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi  sumber gambar dokumen pribadi

Pemilu Damai dan Bersih, Pemilu dengan Lingkungan Terjaga

Pemilu Bersih Lingkungan Terjaga

Pemilu tahun ini 14 February 2024 pemilu yang sangat istimewa, disebut istimewa karena serentak memilih Presiden, Senator dan legislatif. Istimewa juga karena diikuti oleh lebih setengah nya pemilih pemula dari golongan milenial dan generasi Z. Lebih istimewa lagi karena dampak pemilu akibat pembuatan alat peraga bisa menimbulkan pencemaran lingkungan hingga meningkatkan emisi karbon dioksida.
Kedepan perlu dipertimbangkan adanya peraturan yang mengatur dana kampanye, tempat pemasangan alat peraga kampanye hingga digitalisasi alat peraga kampanye.

Pemilu tahun 2024 akan diikuti oleh 3 pasang calon Presiden, 9,917 orang calon Legislatif  DPR RI dan 686 orang calon Senator DPD RI , serta puluhan ribu calon Legislatif DPRD tingkat Provinsi , Kabupaten dan Kota.

Dalam rangka sosialisasi dan kampanye para Candidat selalu menggunakan alat peraga kampanye berupa Baliho, spanduk hingga tanda gambar lainnya.

Alat peraga kampanye seringkali menggunakan bahan plastik dari jenis polyethylene ( PET/LDPE) yang berbahaya bagi lingkungan.

Bahaya lingkungan produk alat peraga kampanye yang terbuat dari bahan plastik saat kampanye pemilu seperti sekarang ini dapat menimbulkan Sampah Perilaku, Sampah  Pemandangan,, Sampah Padat hingga Sampah Udara.

1. Sampah Perilaku.

Aturan pemasangan alat peraga kampanye seperti  baliho,spanduk dan tanda gambar paslon dan caleg wajib memperhatikan  etika, estetika dan lingkungan setempat, begitu bunyi peraturan KPU Pasal 34. 5.Pemasangan alat peraga kampanye paslon dan caleg wajib koordinasi dengan pihak pemerintah setempat (Pasal 34 4).

Nyatanya banyak pemasangan alat peraga kampanye tidak mengikuti aturan yang sudah di buat oleh KPU, artinya ini terjadi pelanggaran,maka wajar pelanggaran ini disebut sampah perilaku, perilaku yang tidak dapat dicontoh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun