3.Tahap 3 (QS Ali Imron ayat 130)
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung"
Larangan riba sudah mulai ditetapkan secara lebih jelas, walau pelarangan masih terbatas pada riba yang berlipat ganda.
4.Tahap 4 (QS Al-Baqoroh ayat 278-280)
"Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (uang belum dipungut) jika kamu orang-orang beriman"
"Maka jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak pula dizalimi (dirugikan)"
"Dan jika (orang ynag berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mnegetahui"
Yaitu ketetapan yang menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa semua praktek riba dilarang (haram), tidak peduli besar atau kecilnya tambahan yang diberikan karena Allah hanya memperobolehkan pengambilan sebanyak pokok yang di pinjamkan. Bagi yang masih memungut riba, ada ancaman yang sangat besar dari Allah SWT dan Rasulnya.
JENIS RIBA
Jenis riba dapat dibagi dalam 2 bentuk yaitu:
a.Riba Nasi'ah