Mohon tunggu...
Didin Jalaludin
Didin Jalaludin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Pendidikan Indonesia, angkatan 2021. Minat dan perhatian terhadap berbagai hal mendorong saya untuk turut mengukir sejarah dan karya dalam sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Koruptor?

13 Juli 2023   09:54 Diperbarui: 13 Juli 2023   10:00 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang sedang atau berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan terbuka lebar. Bantuan biaya pendidikan tersebut disediakan dalam berbagai program beasiswa. Kini tidak sedikit beasiswa yang tersedia, baik dari negara maupun dari pihak swasta. Beberapa beasiswa yang banyak diminati diantaranya LPDP, Beasiswa Unggulan, Djarum, dan KIPK

Salah satu bantuan biaya pendidikan yang disoroti oleh penulis adalah KIPK. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik, namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Mengingat sumber pendanaan KIPK berasal dari pemerintah, hal tersebut semakin menstimulus penulis untuk mengkritisi beasiswa tersebut. Apakah KIPK sudah tepat sasaran? Itulah salah satu pertanyaan selalu muncul dalam benak penulis, ada kekhawatiran tersendiri apabila bantuan biaya pendidikan tersebut tidak tepat sasaran.

Sejujurnya kekhawatiran yang timbul pada benak penulis bukanlah tanpa alasan, ada beberapa fenomena yang melatarbelakangi hal tersebut. Dari tahun ke tahun penulis melihat adanya beberapa fenomena yang timbul pada beberapa penerima KIPK. KIPK yang sejatinya merupakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, beberapa justru diterima oleh mahasiswa yang mampu secara ekonomi. Fenomena lainnya adalah penyalah gunaan bantuan biaya pendidikan tersebut, bantuan biaya pendidikan yang seharusnya digunakan dengan semestinya justru digunakan untuk hal-hal lain, seperti membeli barang-barang mewah dan menunjang gaya hidup.

"Pas pengajuan dia curhat dan bertingkah kayak orang yang kurang mampu, tapi pas udah dapet langsung segala dibeli, emas, Iphone, maen sana sini" ujar salah satu rekan penulis yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi negeri.

Salah satu pengalaman yang juga dialami penulis adalah ketika berteman dengan seseorang yang bergaya hidup tinggi, menggunakan barang-barang mewah, dan memiliki rumah yang bagus, namun ternyata dia penerima KIPK. Tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan, "mengapa dia mendapatkan KIPK?" "saat pengajuan manipulasi data?".

Tidak sedikit masyarakat maupun media massa yang bersuara terkait fenomena ini, hal tersebut menunjukkan bahwa ini adalah masalah yang serius dan meresahkan. Pandangan ini bukan berarti merupakan bentuk kedengkian terhadap penerima KIPK, bukan berarti mereka tidak diperbolehkan untuk memiliki gaya hidup yang tinggi, menggunakan barang-barang mewah, dan lain sebagainya. Akan tetapi ini adalah suatu pertanyaan atas pantas tidaknya mereka mendapatkan KIPK, jika memang mereka mampu untuk memiliki gaya hidup yang tinggi dan menggunakan barang-barang mewah, maka itu sudah jelas menunjukkan bahwa mereka tidak pantas untuk mendapatkan KIPK.

Menurut KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dengan pengertian korupsi di atas, apakah sudah pantas mahasiswa yang menyalahgunakan atau bahkan memanipulasi data KIPK sebagai koruptor? Atau lebih tepatnya mahasiswa koruptor?

Mahasiswa yang seharusnya menjadi cerminan baik bagi masyarakat justru menyalahgunakan KIPK, bagaimana nasib bangsa kita di masa depan? Fenomena ini harus sesegera mungkin diatasi, perilaku menyalahgunakan dan memanipulasi bantuan biaya pendidikan tidak boleh menjadi langkah awal tebentuknya mental koruptor.

Dua upaya bijak yang dapat dilakukan para calon maupun yang sudah mendapatka bantuan biaya pendidikan adalah:

  • Melihat dan menyadari kembali apakah para pengaju ataupun penerima biaya pendidikan benar-benar pantas untuk mendapatkan hal tersebut, terlebih lagi jika bantuan biaya pendidikan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Lihatlah bagaimana orang-orang di sekitar Anda yang dirasa lebih membutuhkan bantuan biaya pendidikan tersebut.
  • Manfaatkan dengan baik dan semestinya bantuan biaya pendidikan yang Anda dapatkan. Belajarlah dengan sungguh-sungguh, berikan feedback yang baik bagi pemberi bantuan pendidikan seperti dengan prestasi, maupun dengan terbentuknya Anda menjadi SDM yang kompeten dan berakhlak mulia.

  • "untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," demikianlah kutipan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Masyarakat yang hidup, dulu, kini, dan generasi yang akan datang adalah yang dimaksudkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Sebagai insan intelek, marilah kita wujudkan cita-cita besar bangsa tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun