Mohon tunggu...
Didi Eko Ristanto
Didi Eko Ristanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hamba Allah Subhanahu wa ta'ala

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Untuk Kawanku Pecandu Miras dan Narkoba

10 Mei 2013   10:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:49 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kawanku di manapun kamu berada, sebagaimana yang telah kita semua tahu khamr adalah minuman yang memabukkan. Kita sering menyebutnya sebagai minuman keras atau miras. Saat ini yang namanya khamr saat ini sudah lebih modern bentuknya. Dari yang berbetuk minuman, seperti yang sudah umum sejak zaman dahulu. Sedangkan yang dihisap adalah ganja. Yang ditelan ekstasi. Juga kita mengenal heroin dsb yang mana hal itu tidak akan saya bahas. Saya hanya akan membahasnya dari sisi agama Islam. Sebagai orang yang beriman meskinya kita menjauhi semua yang memabukkan. Kita harus mendengar larangan Allah tersebut dan menjauhinya.

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (Al-Maadiah: 90-91).

Di surga terdapat beberapa sungai. Ada sungai susu, sungai madu dan ada sungai khamr. Namun khamr yang ada di surga bukanlah khamr yang seperti di dunia. Khamr surga tidak memabukkan. Maka orang yang ketika di dunia minum khamr lalu tidak bertaubat maka kelak Allah akan haramkan dia minum khamr di surga yang itu artinya masuk neraka.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa minum khamr semasa di dunia dan belum sempat bertaubat maka diharamkan untuknya minum di akhirat kelak," (HR Bukhari [5575] dan Muslim [2003]).

Dalam riwayat lain tercantum, "Setiap yang memabukkan itu khamr dan setiap yang memabukkan itu haram. Barangsiapa minum khamr di dunia kemudian meninggal sementara ia pecandu khamr serta tidak bertaubat maka ia tidak akan meminumnya nanti di akhirat," (HR Muslim [2003]).

Nabi kita Muhammad utusan Allah memberikan definisi yang jelas tentang khamr. Beliau menjelaskan bahwa apa saja yang memabukkan itu termasuk dalam golongan khamr. Di mana saat ini kita melihat khamr dengan jenis-jenis baru. Barangkali kelak khamr akan ada bentuk dan rupa yang lebih canggih lagi. Namun sama saja, yang memabukkan itu haram. Bagaimanapun bentuknya. Peminumnya kelak mendapat ancaman akan diberi minum Thinah al-khabal, yaitu keringat atau kotoran penghuni neraka. Malah dalam hadits berikutnya bukan keringat penghuni neraka tapi nanah penghuni neraka. Na’udzubillah min dzalik.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya seorang lelaki datang dari Jaisyan (negeri Yaman) lalu ia bertanya kepada Nabi saw. tentang hukum minuman dari jagung yang sering mereka minum di negeri mereka. Minuman tersebut bernama mirz. Lalu Nabi saw. bertanya, "Apakah minuman itu memabukkan?" Lelaki itu menjawab, "Benar." Lalu Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan itu haram hukumnya dan sesungguhnya Allah SWT telah berjanji bahwa orang yang minum minuman memabukkan akan diberi minuman thinah al-khahal." Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan thinah al-khahal?" Beliau menjawab, "Keringat penghuni neraka atau air kotoran penghuni neraka," (HR Muslim [2002]).

Orang yang minum khamr juga membuat Allah menolak shalatnya selama empat puluh hari. Bisa kita bayangkan selebriti atau orang-orang yang tertangkap menggunakan sabu, ekstasi atau minuman keras Allah menolak shalatnya selama empat puluh hari yang artinya lebih dari sebulan. Capek-capek shalat sebulan lebih tidak diterima hanya karena memasukkan barang haram tersebut ke dalam dirinya. Padahal shalat itu kewajiban dan penghapus dosa-dosa hamba. Dalilnya adalah sebuah hadits :

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa minum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Namun jika ia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila mengulanginya kembali maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Jika ia kembali bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila untuk yang keempat kalinya ia ulangi lagi maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat Allah tidak akan menerima lagi taubatnya dan akan memberinya minuman dari sungai al-khahal'." Ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman apa yang dimaksud dengan sungai al-khahal?" Ia menjawab, "Sungai yang berasal dari nanah penghuni neraka," (Shahih, HR at-Tirmidzi [1862]).

Tidak hanya dampak miras dan narkoba itu menimpa pemakainya, siapapun yang terlibat dalam produksi, penjual, pengedar, pembeli, pembawa semua kena laknat dari Tuhan kita Yang Maha Esa, Allah Ta’ala. Penghasilan yang dia peroleh dari jual miras dan narkotika juga haram. Bahkan karyawan yang memeras khamr, kuli yang membawanya dan distributornya juga kena laknat.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Jibril mendatangiku dan berkata, 'Ya Muhammad, sesungguhnya Allah SWT melaknat khamr, orang yang memerasnya, yang meminta peras, peminumnya, pembawanya, orang yang menerimanya, penjualnya, pembelinya, yang memberi minum dan yang diberi minum'," (Shahih lighairihi, HR Ahmad [I/316] dan Ibnu Hibban [5356]).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun