Mohon tunggu...
Didar Hadrian
Didar Hadrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kuliah di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Suka bermusik dan fitness

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air oleh Pihak KKB

4 Juli 2023   12:31 Diperbarui: 4 Juli 2023   12:37 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyanderaan Pilot Susi Air yang bernama Phillip Marthens asal Selandia Baru bermula dari disabotasenya pesawat Susi Air oleh KKB pada 7 Februari 2022. Pesawat dengan nomor penerbangan SI 9368 itu dilaporkan hilang kontak. Pesawat seharusnya kembali lagi ke Timika pukul 07.40 WIT. Dua jam berselang setelah penangkapan pilot tersebut, pesawat yang dia bawa memancarkan sebuah sinyal darurat dengan posisi aktif. Tidak lama berselang setelah itu maskapai susi air menangkap sinyal tersebut dengan mengirim pesawat bantuan untuk memeriksa posisi dimana sinyal darurat itu berada, namun naas pesawat tersebut ditemukan dalam kondisi sudah terbakar di landasan lapangan terbang Distrik Karo.

Pesawat yang diterbangkan Philips Max Mehrtens membawa lima penumpang dan take off dari Bandara Mozes Kilangin Kabupaten Mimika menuju Bandara Paro Distrik Paro Kabupten Nduga. Lima penumpang yang dibawa Philips kemudian dibebaskan OPM.

Pilot Susi Air Sudah 4 Bulan Belum saja bebas, Apa Kendalanya?

Terkait pembebasan pilot Susi Air mengalami beberapa kendala yang tidak memungkinkan untuk mencari dimana titik letak pilot Susi Air tersebut disandera. Menurut Anggota Badan Pengarah Percaya Otomomi Khusus Papua (BP30KP) Albert Yoku Menjelaskan kendala dari pembebasan pilot susi air.

"Tapi karena penyaderaan ini pindah-pindah lokasi Egianus Kogoya, sehingga sampai hari ini pun diberikan ruang untuk adanya dialog itu atau negosiasi itu secara humanis, Tetapi kita tidak berjumpa langsung sehingga itu menyulitkan kita juga dalam menyelesaikan masalah,"

Pemerintah bersikeras untuk membebaskan pilot Susi Air tersebut dengan melobi ke pihak KKB dengan segala cara yang pastinya tidak merugikan atau tidak terjadi peperangan yang mengakibatkan banyaknya korban. Maka dari itu pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk mengungsikan beberapa masyarakat yang tinggal di daerah sekitar KKB supaya pindah ke daerah yang lebih aman guna menghindari jatuhnya korban dari pihak masyarakat sekitar.

Kendala yang lain terkait pembebasan pilot Susi Air adalah KKB ini selalu berlindung di tengah tengah pemukiman masyarakat yang dimana pihak TNI sangat sulit untuk mencari dan mengamankan pilot Susi Air, banyak hal yang ditakutkan terutama jika terjadi peperangan antara KKB dan TNI yaitu jatuhnya korban di masyarakat sekitar dan masih tingginya nilai kemanusiaan yang di junjung oleh Negara Indonesia dan apabila terjadi peperangan negara Indonesia bisa dituntut oleh PBB terkait banyaknya korban berjatuhan pada saat peperangan tersebut.

Alasan mengapa bisa KKB menyandera pilot Susi Air adalah Selandia Baru dan negara-negara lain bertanggung jawab. Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Eropa, harus bertanggung jawab karena telah mengirim senjata dan melatih TNI-Polri melawan warga Papua. Dengan dasar alasan tersebut lah yang menjadikan Pilot Susi Air Phillip Martens menjadi jaminan agar perserikatan bangsa bangsa atau bisa disebut PBB, Eropa, Amerika dan Australia untuk bicara karena mereka yang mengirim peralatan perang kepada Indonesia, melatih mereka untuk bunuh kami selama 60 tahun. Ujar Juru Bicara KKB Sebby Sambom.

Beberapa kendala tersebut yang menjadikan susahnya membebaskan pilot Susi Air yang disandera oleh pihak KKB, Tetapi pihak Indonesia tidak putus asa begitu saja mereka selalu mencari tahu dimana posisi terakhir/letak disanderanya pilot Susi Air tersebut. Mengerahkan segala cara untuk melepaskan pilot tersebut dengan bantuan TNI atau bahkan melobbi pihak KKB secara baik baik dan lobi tersebut juga dibantu oleh perwakilan BP30KB yaitu Albert Yoku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun