Pengerahan lebih dari 1.000 personel gabungan untuk meredam penolakan dari masyarakat adat Rempang dan adanya penembakan gas air mata sendiri merupakan pengkhianatan dan pengabaian terhadap konstitusi Indonesia. Pasal 28E UUD NRI 1945 secara jelas menuliskan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya dalam hal tersebut, demonstrasi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat adat Rempang sejatinya merupakan hak dari masyarakat adat Rempang dan tidak boleh seorang pun mengekang kebebasan berpendapat tersebut. Namun, selama demonstrasi penolakan berlangsung terdapat 34 warga masyarakat adat Rempang yang ikut dalam demonstrasi penolakan proyek Rempang Eco-City ditangkap dan ditahan oleh aparat setempat. Penangkapan dan penahanan 34 warga masyarakat adat Rempang merupakan bukti dari pengkhianatan dan pengabaian pemerintah terhadap konstitusi.
Pengkhianatan terhadap konstitusi lainnya adalah terkait dengan pengutamaan investasi dibandingkan kesejahteraan masyarakat adat Rempang. Pasal 33 UUD NRI 1945 secara jelas menuliskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya bahwa segala sesuatu kekayaan yang terdapat di negara Indonesia haruslah digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Akan tetapi, jika merujuk pada konflik Rempang dimana masyarakat adat Rempang yang seharusnya bisa menikmati kekayaan dan hak atas tanah di Pulau Rempang justru digusur secara paksa oleh negara untuk kepentingan investasi.
Solusi
Adapun solusi yang ingin diberikan oleh penulis terkait dengan konflik yang terjadi di Rempang adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah harus melaksanakan pembangunan dengan tetap mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional mereka. Dalam pembangunan Rempang Eco-City, penting untuk memastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat Rempang, termasuk hak-hak mereka, terutama terkait keberadaan 16 kampung tua di Rempang-Galang. Warga di wilayah tersebut memiliki keterikatan erat dengan tanah leluhur serta menjalankan tradisi dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
2. Pemerintah perlu menghentikan segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat adat Rempang. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia dapat membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat adat Rempang untuk membahas dan menindaklanjuti tuntutan mereka.
3. Pemerintah Indonesia beserta Investor menghentikan segala bentuk pembangunan sampai telah ditemukan solusi yang memberikan keadilan bagi masyarakat adat Rempang.
4. Pembangunan Inklusif dengan menyusun kebijakan pembangunan yang melibatkan masyarakat adat sebagai bagian dari perencanaan dan pelaksanaannya, bukan sebagai korban investasi.
5. Negara wajib memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat adat Rempang yang terkena dampak dari pembangunan. Kompensasi ini harus mencakup ganti rugi yang layak atas kehilangan tanah, rumah, mata pencaharian, dan kerugian lainnya yang dialami oleh masyarakat adat. Selain itu, negara juga harus memastikan bahwa proses pemberian kompensasi dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat adat dalam setiap tahapannya. Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat dapat dilindungi dan pembangunan dapat berjalan dengan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
6. Jika tidak dapat ditemukan kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat adat Rempang, penulis menghendaki pemerintah untuk mengingat dan memahami bahwa tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Perlindungan terhadap masyarakat adat Rempang lebih utama dibandingkan pembangunan dan investasi semata. Pembangunan di Rempang tidak bisa dibangun di atas penindasan dan penderitaan masyarakat adat Rempang itu sendiri. Untuk itu, pemerintah Indonesia wajib untuk melindungi dan mengutamakan masyarakat adat Rempang diatas kepentingan investasi.
Kesimpulan