4. Memperluas produksi dan perdagangan
5. Keberlanjutan pembangunan
Fungsi dari WTO antara lain:
1. Memfasilitasi implementasi, administrasi dan operasi, dan keberlanjutan dari tujuan-tujuan dari berbagai perjanjian-
perjanjian WTO (termasuk perjanjian-perjanjian Plurilateral).
2. Sebagai forum untuk negosiasi perdagangan.
3. Mengadministrasi berjalannya peraturan penyelesaian sengketa WTO (Dispute Settlement Understanding).
4. Mengadministrasi mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan (Trade Policy Review Mechanism).
5. Bekerjasama dengan IMF (International Monetary Fund) dan IBRD (International Bank for Reconstruction and Development atau
yang juga dikenal sebagai World Bank) dalam perwujudan kebijakan ekonomi global yang koheren.
Indonesia memiliki kepentingan untuk tetap aktif mendorong komitmen WTO untuk melanjutkan perundingan Doha. Indonesia terbuka atas cara-cara baru untuk menyelesaikan perundingan dengan tetap mengedepankan prinsip single undertaking dan mengutamakan pembangunan bagi negara berkembang.