Disusun Oleh :
Dias Nailil Muna
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Sri Sulistyowati, SE., M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang terjadi di Indonesia memberikan banyak dampak di berbagai sektor tenaga kerja. Salah satunya pada praktik profesi akuntan seperti auditor.Â
Pada pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, praktik profesi auditor tidak bisa berjalan mulus dan bahkan mengalami berbagai kendala. Adanya Covid-19 menyebabkan auditor tidak bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya.
Pemerintah pun telah menerapkan kebijakan physical distancing yang diperkuat melalui kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai upaya pencegahan Virus Corona yang semakin menyebar luas di Indonesia. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap auditor dalam melaksanakan tugasnya yaitu mendapatkan hasil bukti audit.Â
Adanya pembatasan akses dan jalan maupun ketersediaan personel dari auditor dan auditee merupakan beberapa faktor dalam hasil perolehan bukti audit. Dalam hal ini auditor perlu melakukan perubahan yang relevan.Â
Auditor perlu menjaga komunikasi yang tepat waktu dan bertanggung jawab kepada pihak-pihak terkait. Auditor juga harus memahami panduan dan prosedur-prosedur audit alternatif yang perlu dilakukan untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif pada sektor perekonomian di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan perekonomian di Indonesia menjadi menurun karena perusahaan mengurangi tenaga kerja dan beberapa perusahaan harus ditutup sementara untuk meminimalisasir penyebaran Covid-19.Â