Mohon tunggu...
Dian Septiani
Dian Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Socio-Legal Studies

28 November 2022   09:16 Diperbarui: 28 November 2022   09:20 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by mostafa meraji on Unsplash   

  Mungkin diantara beberapa orang istilah socio-legal studies tidak asing lagi di telinga. Bagi para awam istilah Socio-Legal Studies ini menjadi genre baru  dalam studi hukum Indonesia. padahal kajian sosio-legal ini sudah ada dan bukan merupakan sesuatu yang sedang hangat, sebagaimana dalam tulisannya Sulistyowati Irianto, bahwa kajian sosio-legal adalah persilangan dari studi tentang ilmu hukum dan ilmu tentang hukum lainnya dalam prepesktif masyarakat. Lantas sebenarya apa yang dimaskud dengan socio-legal studies ini sendiri?

  Dalam buku Banakar dan Travers (2005: 5), disebutkan pendekatan sosio-legal merupakan pendekatan interdisipliner. Yang memiliki tujuan untuk menggabungkan aspek-aspke sudut padnang disiplin ilmu, ilmu sosial dan ilmu hukum untuk jadi satu pendekatan. Upaya tersebut dimaskud untuk mencapai penedekatan yang lengkap mencakup aspek pengetahuan, kertampilan dan upaya mengatasi keterbatasan teoritis dan praktisi dari disiplin ilmu yang bersangkutan.

  Singkatnya seperti yang dikemukakan oleh Fathoni bahwa sosio legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Karena berasal dari interdisiplin ilmu, kajian sosio legal kini menjadi tren di kalangan para peneliti studi ilmu hukum.

  Berkaitan dengan ilmu sosial, apakah sama antara sosiologi hukum dan kajian sosio-legal ini? Keduanya berbeda, sosiologi hukum dominan berpusat kepada wacana hukum yang berasal dari pengalaman kehidupan dalam bermasyarakat (Wignjosoebroto 2002), yang mana lingkup kajiannya berpusat pada berfungsi atau tidak hukum dalam masyarakat dilihat dari prespektif stratifikasi, dan perubahan hukum dan sosial yang mana sesuai dengan induk ilmunya yaitu sosiologi. Sedangkan pada Kajian Sosio-Legal berfokus pada kritik formaslisme hukum, kekurangan dan pintensi dalam rangka menyelesaikan masalah sosial. Dan berinduk pada ilmu hukum. Bahkan untuk analisisnya antara Sosiologi Hukum dan Kajian Sosio-Legal memiliki perbedaan, Sosiologi Hukum dengan analisis empiris tentang hukum, dan Kajian Sosio-Legal dengan analisis hukum secara konstektual.

  Adapun sumbangan Kajian Sosio-Legal yang melaksanakan studi tesktual dalam pasal-pasal peraturan perundang-udangan kebijakan dan dapat dianalisis secara kritikal. Maka Kajian Sosio-Legal atau Studi Sosio-Legal ini memiliki peranan dalam mengkaji hukum, yaitu membahas kosntitusi mulai dari peraturan perundang-undagan tingkat paling rendah sampai tinggi. Adapun contoh hasil penelitian dari Studi Sosio-Legal yang telah mengembangkan hibridasi dari metode hukum dan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosio-legal, Thomas Scheffer menggunakan teori jaringan aktor untuk menggambarkan kerja para hakim dan pengacara, melalui wacana hukum sejarah mikro (Scheffer 2005). Banakar dan Seneviratne melakukan studi yang berfokus pada penggunaan teks dan analisis diskursus untuk mengkaji bekerjanya ombudsman (Banakar & Travers 2005).

  Sosio-Legal menjadi jawaban untuk persoalan hukum yang gagal dalam pembagunannya, dengan menggunakan pendekatan yang mempadupadankan disiplin ilmu, ilmu hukum dan sosial untuk keefektifitasan dalam mengkaji suatu persoalan antara hukum dan masyarakat.

Anggota Kelompok;

Sarifah Munawaroh 202111096

Salsabila Firdaus 202111097
Restika sri pertiwi 202111098

Dian Septiani 202111099

Eggo Tegar Prakosa 202111100 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun