Maraknya isu pelanggaran HAM di Papua ternyata mulai diperhatikan oleh beberapa pihak, diantaranya adalah UP4B dan DPD RI. Hal ini disampaikan Kepala UP4B Bambang Darmono dalam Raker Permasalahan HAM di Papua di Kompleks DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Turut hadir dalan Raker tersebut Kadivkum Polri Irjen (Pol) Drs. Anton Setiadi dan Kababinkum TNI Mayjen S. Supriyana, anggota DPD dari Papua dan Papua Barat Ny. Ibo Yatifai, Paulus Sumino, Ny. Sofia Maypau dan Herlina Murib serta beberapa orang pemuda/mahasiswa Papua. Ditegaskan, dalam upaya menghormati HAM masyarakat Papua dan Papua Barat, UP4B selalu meletakkan permasalahan HAM dalam konteks UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Konvenan Hak Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 11 tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Beberapa poin lain yang disampaikan Kepala UP4B. Pertama, ada atau tidaknya pelanggaran HAM di suatu wilayah tertentu di Indonesia, sesuai UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM hanya melalui Komnas HAM setelah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM. Kedua, sejak tahun 2004 Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan pro-judicial terhadap adanya dugaan pelangaran HAM di Papua, sehingga duguan yang beredar selama ini dapat dikatagorikan sebagai opini dari semua pihak yang berkepentingan.
Ketiga, karena itu klarifikasi terhadap adanya pelanggaran HAM di Papua secara formal sesuai dengan UU hanya oleh Komnas HAM. Keempat, UP4B sebagai institusi yang diberi tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasiltasi, pengendalian dan evaluasi P4B sebagaimana ditetapkan oleh Perpres Nomor 66 tahun 2011 hanya mendorong dan mengkomunikasikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan penghormatan HAM untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Kelima, terkait dengan Perpres Nomor 65 tahun 2011 tentang P4B khususnya pasal 6 ayat 2 a tentang pendekatan sosial politik dan budaya yang dilakukan dengan pemetaan dan penanganan sumber permasalahan dibidang politik, penegakan hukum dan HAM, maka UP4B telah berkomunkasi dengan semua pihak yang terkait dengan pendekatan sosial politik ini serta semua pihak yang memiliki kewenangan dan pemangku kepentingan seperti Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Mendagri, Menkumham, Komnas HAM, LSM pemerhati HAM di Papua serta Pejabat Daerah.
Setelah mendapatkan keterangan dari Kepala UP4B, Ketua Komite IÂ DPDÂ RI Alirman Sori dan Ketua PAP, DPD RI Prof. Farouk Muhammad mengemukan, baru kali ini DPD mendapatkan masukan dan informasi lengkap tentang kebijakan pemerintah menangani permaslahan di Papua. Lebih jauh Ketua PAP DPD menyampaikan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten di Papua, meski pun tantangannya berat, secara geografis, sarana transportasi dan komunikasi terbatas serta adanya pelibatan massa jika penegakan hukum dilaksanakan.
Slain itu, Kepala UP4B menyampaikan secara keseluruhan Program Percepatan Pembangunan di Papua yang saat ini sedang berjalan adalah untuk memenuhi HAM masyarakat Papua dalam bidang hak atas pekerjaan; hak atas standar kehidupan yang memadai, hak untuk menikmati standard kesehatan serta hak atas pendidikan.
Adanya perhatian serius mengenai isu pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat, diharapkan dapat menyelesaikan setidaknya mengeliminir isu tersebut.