Mohon tunggu...
dian kusuma
dian kusuma Mohon Tunggu... -

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemerintah Mulai Perhatikan Isu Pelanggaran HAM Papua

31 Mei 2013   10:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:45 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya isu pelanggaran HAM di Papua ternyata mulai diperhatikan oleh beberapa pihak, diantaranya adalah UP4B dan DPD RI. Hal ini disampaikan Kepala UP4B  Bambang Darmono  dalam Raker Permasalahan HAM di Papua di Kompleks DPR/DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Turut  hadir dalan Raker tersebut Kadivkum Polri Irjen (Pol) Drs. Anton Setiadi dan Kababinkum TNI Mayjen S. Supriyana, anggota DPD dari Papua dan Papua Barat Ny.  Ibo Yatifai, Paulus Sumino, Ny. Sofia Maypau dan Herlina Murib serta beberapa orang pemuda/mahasiswa Papua. Ditegaskan,  dalam upaya menghormati HAM masyarakat Papua dan Papua Barat, UP4B selalu meletakkan permasalahan HAM dalam konteks UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Konvenan Hak Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 11 tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Beberapa poin lain yang disampaikan Kepala UP4B. Pertama, ada atau tidaknya pelanggaran HAM di suatu wilayah tertentu di Indonesia, sesuai  UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM hanya melalui Komnas HAM setelah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM. Kedua, sejak tahun 2004 Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan pro-judicial terhadap adanya dugaan pelangaran HAM di Papua, sehingga duguan yang beredar selama ini dapat dikatagorikan sebagai opini dari semua pihak yang berkepentingan.
Ketiga, karena itu klarifikasi terhadap adanya pelanggaran HAM di Papua secara formal sesuai dengan UU hanya oleh Komnas HAM. Keempat, UP4B sebagai institusi yang diberi tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, fasiltasi, pengendalian dan evaluasi P4B sebagaimana ditetapkan oleh Perpres Nomor 66 tahun 2011 hanya mendorong dan mengkomunikasikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan penghormatan HAM untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Kelima, terkait dengan Perpres Nomor 65 tahun 2011 tentang P4B khususnya pasal 6 ayat 2 a tentang pendekatan sosial politik dan budaya yang dilakukan dengan pemetaan dan penanganan sumber permasalahan dibidang politik, penegakan hukum dan HAM, maka UP4B telah berkomunkasi dengan semua pihak yang terkait dengan pendekatan sosial politik ini serta semua pihak yang memiliki kewenangan dan pemangku kepentingan seperti Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Mendagri, Menkumham, Komnas HAM, LSM pemerhati HAM di Papua serta Pejabat Daerah.

Setelah mendapatkan keterangan dari Kepala UP4B, Ketua Komite I  DPD  RI Alirman Sori dan Ketua PAP, DPD RI Prof. Farouk Muhammad mengemukan, baru kali ini DPD mendapatkan masukan dan informasi lengkap tentang kebijakan pemerintah menangani permaslahan di Papua. Lebih jauh Ketua PAP DPD menyampaikan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten di Papua, meski pun tantangannya berat, secara geografis, sarana transportasi dan komunikasi terbatas serta adanya pelibatan massa jika penegakan hukum dilaksanakan.

Slain itu, Kepala UP4B menyampaikan secara keseluruhan Program Percepatan Pembangunan di Papua yang saat ini sedang berjalan adalah untuk memenuhi HAM masyarakat Papua dalam bidang hak atas pekerjaan; hak atas standar  kehidupan yang memadai, hak untuk menikmati standard kesehatan  serta hak atas pendidikan.

Adanya perhatian serius mengenai isu pelanggaran HAM yang terjadi di Papua dan Papua Barat, diharapkan dapat menyelesaikan setidaknya mengeliminir isu tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun