Mohon tunggu...
Dian New
Dian New Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Upah dan Tenaga Kerja dalam Islam

12 Oktober 2018   00:24 Diperbarui: 12 Oktober 2018   01:39 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

BAB V

Sumber Daya Manusia (Tenaga Kerja)

Upah dan Tenaga kerja dalam Islam

Sumber daya manusia / tenaga kerja adalah (1) manusia yang bekerja dilingkungan suatu organisasi (personil, tenaga kerja, pegawai atau karyawan), (2) potensi manusiawi sebagai penggerak organisasi dalam mewujudkan eksistensinya, (3) potensi yang merupakan asset dan berfungsi sebagai modal (non material) di dalam organisasi yang dapat diwujudkan menjadi potensi nyata secara fisik dan non fisik dalam dalam eksistensi orgnisasi. 

Tenaga kerja merupakan orang yang siap, mau, dan mampu melaksanakan pekerjaan. Menurut UU No. 13 tahun 2003 bab I pasal 1disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang  yang  mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun kebutuhan untuk masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud upah dalam bahasa arab disebut dengan ujrah. Dari segi bahasa  al-ajru yang berarti 'iwad (ganti), dengan kata lain imbalan yang diberikan sebagai upah atau ganti suatu perbuatan.

Upah dalam istilah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada para pekerja/ketenaga kerjaan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempatan atau peraturan perundang-undangan bagi pekerja.

Upah yang diberikan hendaknya berdasarkan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarkat setempat. Jika tingkat biaya hidup masyarakat setempat meningkat, maka upah para pekerja harus dinaikkan, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Pemberian upah juga dilihat dari tingkat kesulitan dan risiko yang ditanggung oleh tenaga kerja. Semakin berrisiko pekerjaanya, maka upah yang diberikan juga semakin banyak. Memberikan upah kepada buruh / tenaga kerja harus sesuai dengan ketentuan dan syariat islam. (Harsuko Riniwati, 2016)

Dalam hal ini islam juga telah mengatur bagaimana seorang pekerja / sumber daya manusia / buruh mendapatkan hak dari hasil kerja (upah). Upah / gaji harus dibayarkan sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. Ali Imran : 57, yang artinya "bahwa setiap pekerjaan orang yang bekerja harus dihargai dan diberi upah / gaji.

Tidak memenuhi upah bagi para pekerja adalah suatu kedzaliman yang tidak disukai oleh Allah". Juga Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan bahwa pembayaran upah pekerja / buruh harus disegerakan. Dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun