Mohon tunggu...
Diana Hijri Nursyahbani
Diana Hijri Nursyahbani Mohon Tunggu... Jurnalis - "Ikatlah Ilmu Dengan Menulis"

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Pengawasan Perda Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015

3 September 2019   13:00 Diperbarui: 3 September 2019   13:29 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 5 April 2017, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 mengenai pencabutan kewenangan pembatalan Peraturan Daerah.  Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan yuridis terkait keefektifan serta implikasinya terhadap kewenangan Gubernur dalam melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 251 ayat (2), (3), (4), dan (8), yang diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta beberapa perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 ini tentu berimplikasi terhadap kedudukan Gubernur selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan peraturan daerah tingkat Kabupaten/Kota. Adapun implikasi yang diakibatkan yaitu meliputi pengawasan preventif. Dimana Pemerintah Pusat melalui Gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan proses evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Implikasi lainnya yang dimunculkan yaitu terkait pengawasan represif. Dalam konsep ini, pemerintah pusat melalui Gubernur diberikan kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 251 ayat (2) Undang-undang Pemerintah Daerah, Gubernur dapat membatalkan Peraturan Daerah dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Apabila Gubernur tidak membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan tersebut, maka Menteri dapat membatalkan Peraturan Daerah, sebagaimana ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang diharapkan dapat menjamin agar pemerintah daerah berlangsung sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah melakukan pengawasan pada dasarnya berhubungan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan terutama problem dalam pembuatan dan penyelenggaraan peraturan daerah (Perda), termasuk dalam hal membentuk produk hukum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 ini secara tidak langsung telah memutus bahwa peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah. Akan tetapi, pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota tetap dapat optimalkan melalui proses penyusunan produk hukum daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang tertuang dalam beberapa pasal sebagaimana berikut :

a. Pasal 95 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 ayat 1 menyatakan bahwa Bupati/walikota menyampaikan rancangan perda kabupaten/kota kepada Gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota;

b. Pasal 96 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 menyatakan bahwa:

(1) Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang: pajak daerah dan retribusi daerah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan; dan tata ruang daerah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang.

(3) Konsultasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk penyampaian keputusan gubernur tentang evaluasi rancangan perda kabupaten/kota untuk dilakukan pengkajian.

(4) Konsultasi rancangan perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kementerian Dalam Negeri dikoordinasikan oleh  perangkat daerah yang membidangi hukum provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun