Kewenangan dalam administrasi negara adalah kuasa atau hak yang diberikan kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan ini diberikan berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, dan harus dijalankan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sumber - sumber kewenangan dalam administrasi negara dapat berasal dari:
1. Atribusi: Kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang kepada suatu badan atau pejabat pemerintahan. Contohnya, kewenangan Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
2. Delegasi: Pelimpahan kewenangan dari suatu badan atau pejabat pemerintahan kepada badan atau pejabat pemerintahan lainnya. Contohnya, kewenangan menteri untuk memberikan izin usaha kepada dinas terkait.
3. Mandat: Pemberian tugas oleh suatu badan atau pejabat pemerintahan kepada pihak lain (bukan badan atau pejabat pemerintahan) untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Contohnya, pemberian mandat kepada konsultan untuk melakukan studi kelayakan suatu proyek.
Penyalahgunaan kewenangan dalam administrasi negara dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
1. Tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Contohnya, seorang pejabat yang mengeluarkan izin usaha tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi. Contohnya, seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.
3. Tindakan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Contohnya, seorang pejabat yang melakukan tindakan diskriminatif terhadap suatu kelompok masyarakat.
Pengawasan terhadap kewenangan dalam administrasi negara dapat dilakukan melalui:
1. Pengawasan internal: Dilakukan oleh instansi pemerintah itu sendiri. Contohnya, pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja pemerintah daerah.