Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah menghela dunia masuki pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran masuki dunia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengesahan PP 11/2025, Kabar Gembira Bagi Apratur Negara di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Maret 2025   05:45 Diperbarui: 13 Maret 2025   05:45 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input gambar: Youtube.com

PENGESAHAN PP 11/2025, KABAR GEMBIRA BAGI APRATUR NEGARA DI TENGAH EFISIENSI ANGGARAN

*Salmun Ndun,S.Pd., Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain, Kab. Rote Ndao

Input gambar: kabar24.bisnis.com
Input gambar: kabar24.bisnis.com
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Dengan ditandatanganinya regulasi ini oleh Presiden Prabowo, pemerintah memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga, meskipun kondisi fiskal sedang mengalami tekanan.

Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru. Namun, di sisi lain, kebijakan ini harus seimbang dengan strategi pengelolaan anggaran negara agar tidak mengganggu prioritas pembangunan lainnya.

Menurut presiden Prabowo bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan, di mana THR direncanakan diberikan sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Meskipun kebijakan ini dilaksanakan di tengah upaya efisiensi anggaran, pemerintah memastikan bahwa pencairannya tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak penerima.

Di tengah kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan fiskal. Efisiensi anggaran menjadi fokus utama mengingat berbagai kebutuhan prioritas lainnya yang juga memerlukan alokasi dana yang optimal. Pemerintah menerapkan strategi pengelolaan anggaran dengan memangkas belanja yang kurang mendesak serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan sumber lainnya. Selain itu, langkah-langkah penghematan di berbagai instansi juga diterapkan untuk memastikan bahwa kebijakan kesejahteraan aparatur negara tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Pemberian THR dan gaji ke-13, diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan sosial masyarakat. Dari sisi ekonomi, pencairan dana ini akan meningkatkan daya beli aparatur negara, yang berkontribusi pada perputaran uang di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. Konsumsi rumah tangga cenderung meningkat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional.

Sementara itu, dari aspek sosial, kebijakan ini membantu meringankan beban keuangan pegawai negeri dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, di sisi lain, jika tidak diimbangi dengan kebijakan fiskal yang bijak, peningkatan konsumsi ini berisiko memicu inflasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 tetap selaras dengan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan anggaran negara.

Keberlanjutan kebijakan ini di masa mendatang sangat bergantung pada kondisi ekonomi yang dinamis serta kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal. Di satu sisi, kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi dan dukungan bagi aparatur negara, sehingga diharapkan tetap dipertahankan sebagai bagian dari kesejahteraan pegawai. Dengan strategi fiskal yang tepat, pemberian THR dan gaji ke-13 dapat tetap berjalan secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkeadilan.

Pengesahan PP 11/2025 membawa kabar gembira bagi aparatur negara, terutama ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah berbagai tantangan ekonomi, karena dapat membantu meringankan beban keuangan pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya dan tahun ajaran baru. Namun, di balik kabar baik ini, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai rencana tanpa mengganggu stabilitas fiskal. Dengan manajemen anggaran yang tepat, kesejahteraan pegawai dapat terus terjaga, sementara pembangunan nasional tetap berjalan secara optimal.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun