Untuk memahami permasalahan ini, penting mengetahui bahwa pengakuan pendapatan harus dilakukan sesuai dengan PSAK, di mana pendapatan hanya boleh dicatat ketika manfaat ekonomi sudah pasti diperoleh dan dapat diukur secara andal. Praktik mencatat pendapatan berlebihan atau transaksi fiktif, yaitu pencatatan transaksi yang sebenarnya tidak terjadi termasuk melanggar standar tersebut, tetapi juga merusak integritas laporan keuangan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat, audit yang independen, dan budaya perusahaan yang menjunjung tinggi etika sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan. Dengan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kasus-kasus manipulasi laporan keuangan dapat diminimalisir di masa depan.
Manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia didasari oleh keinginan untuk memperbaiki citra perusahaan di mata publik. Upaya ini muncul sebagai respons terhadap memburuknya reputasi perusahaan akibat sejumlah kasus, salah satunya yang paling menonjol adalah skandal penyelundupan komponen Harley Davidson oleh jajaran direksi. Berbagai kasus tersebut berdampak signifikan terhadap peringkat PT Garuda di kancah internasional, di mana posisinya turun drastis menjadi peringkat ke-46 dari 100 maskapai terbaik dunia. Penurunan peringkat ini, yang diiringi oleh menurunnya kepercayaan publik, mendorong manajemen perusahaan untuk mengambil langkah manipulatif dalam pencatatan keuangan dengan harapan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perusahaan.
Kasus manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia memiliki kemiripan dengan yang terjadi pada PT Envy Technologies. Kedua perusahaan tersebut melakukan tindakan kecurangan dalam pencatatan keuangan dengan tujuan utama untuk mempertahankan citra positif di hadapan investor dan para pemangku kepentingan. Selain motivasi tersebut, terdapat sejumlah faktor lain yang turut mendorong terjadinya manipulasi, antara lain lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan, minimnya peran auditor dalam mendeteksi kecurangan sejak dini, serta kelemahan regulasi terkait penanggulangan fraud di Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Tiongkok dan Amerika Serikat, Indonesia dinilai masih tertinggal dalam hal regulasi dan pengawasan terhadap praktik manipulasi keuangan, sehingga membuka celah bagi pelaku untuk melakukan kecurangan tanpa terdeteksi secara cepat.
Kedua kasus manipulasi laporan keuangan tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan di masa depan. Meskipun alasan utama di balik tindakan kecurangan ini adalah untuk memulihkan citra perusahaan dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan, pada akhirnya kebenaran tetap akan terungkap, sebagaimana pepatah mengatakan, "Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga." Ketika kecurangan terbongkar, perusahaan harus menanggung konsekuensi yang berat, baik secara finansial maupun hukum. Selain itu, terdapat dampak lain yang tak kalah serius, seperti penurunan nilai saham, hilangnya kepercayaan investor, serta merosotnya kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas perusahaan.
Maraknya kasus kecurangan dalam laporan keuangan di Indonesia mencerminkan masih lemahnya sistem pencatatan keuangan perusahaan di dalam negeri. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap perusahaan guna mencegah terjadinya manipulasi serupa di masa mendatang. Meskipun regulasi terkait kecurangan telah diatur dalam perundang-undangan, pada praktiknya penegakan hukum masih menghadapi banyak kendala. Fenomena hukum yang "tajam ke bawah, tumpul ke atas" mencerminkan ketimpangan dalam pemberian sanksi, di mana beberapa perusahaan besar mampu lolos dari hukuman berat. Lemahnya sistem hukum inilah yang menjadi salah satu faktor utama mengapa kecurangan dapat terulang kembali, diperparah dengan kurangnya evaluasi internal dari pihak perusahaan itu sendiri.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas serta penerapan sanksi hukum yang tepat agar pelaku kecurangan dalam laporan keuangan merasa jera. Kasus-kasus seperti ini sangat rentan terjadi, terutama apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal. Dampak yang ditimbulkan pun tidak dapat dianggap remeh, karena selain menyebabkan kerugian secara finansial, kecurangan juga berdampak pada menurunnya citra perusahaan di mata publik. Citra yang buruk ini berisiko mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor dan masyarakat, bahkan berujung pada kebangkrutan perusahaan. Dengan demikian, pengetatan hukum dan pengawasan menjadi langkah penting dalam mengurangi praktik kecurangan laporan keuangan di Indonesia secara signifikan.
Kecurangan dalam laporan keuangan sejatinya bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, melainkan juga menjadi pelajaran penting bagi setiap individu. Kita perlu menyadari bahwa perilaku curang, sekecil apa pun bentuknya, akan membawa dampak negatif, baik secara pribadi maupun kolektif. Sebagaimana terlihat dalam dua kasus yang telah dijelaskan sebelumnya, tindakan kecurangan sering kali bermula dari upaya menutupi kesalahan, namun pada akhirnya justru memperburuk keadaan. Hal ini menunjukkan bahwa kecurangan bukanlah solusi, melainkan pemicu masalah yang lebih besar. Oleh karena itu, selain memperkuat regulasi dan pengawasan, masyarakat juga memiliki peran dalam menumbuhkan kesadaran moral dan berani menuntut keadilan apabila terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kejujuran dan hukum yang berlaku.
Daftar pustaka:
Abdillah, N., Ludmilla, R., Ridwan, A., & Madewi, A. (2023). Akuntansi Forensik Dan Kecurangan (Fraud) (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 8214--8221. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5928/5061
Association of Certified Fraud Examiners Indonesia. (2020). Survei Fraud Indonesia 2019. Indonesia Chapter #111, 53(9), 1--76. https://acfe-indonesia.or.id/survei-fraud-indonesia/
Panjaitan, A. A., Simamora, M., Siahaan, S. A., Nasution, P. W., Simbolon, J. A., Rumondang, T., & Siregar, S. (2025). Manipulasi Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Entitas Konsolidasi: Studi Kasus PT Envy Technologies Indonesia Tbk. Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen, 2(1), 605--614. https://doi.org/10.61722/jaem.v2i1.4211Â