IGD/UGD atau singkatnya adalah tempat di mana kasus kegawatdaruratan mendapatkan penanganan medis, merupakan salah satu ruangan yang ada di rumah sakit, klinik ataupun puskesmas. Keberadaan ruangan tersebut menjadi semacam garda depan pelayanan kesehatan, khususnya pada kasus tertenu yang membutuhkan penanganan segera, seperti sesak napas, kejang, kecelakaan, henti jantung dll.
Namun ada beberapa aturan yang (mungkin) tidak tertulis selama anda berada di ruangan ini, apalagi jika anda bertindak sebagai pasien atau keluarga pengantar pasien.
Pelayanan Berdasarkan Tingkat Kegawatan, Bukan Antrean
Jika anda ingin memeriksakan keluarga anda dengan keluhan demam 1 hari, lalu anda melihat ada pasien dengan sesak napas yang langsung mendapatkan penanganan di IGD, bukan berarti antrean anda diserobot, hal ini disebabkan karena di Ruang Gawat Darurat melayani pasien berdasarkan tingkat kegawatan setelah melalui proses triase.
Beberapa rumah sakit memiliki petugas triase di dekat pintu IGD, mereka bertugas menentukan tingkat kegawatan, seperti Gawat Darurat, Darurat Tidak Gawat maupun Tidak Gawat Tidak Darurat.
Prioritas utama di IGD adalah pasien yang memiliki tingkat kegawatan paling tinggi alias yang paling mengancam nyawa. Anda mungkin merasa gelisah karena tak kunjung dilayani, tapi kita tidak tahu bagaimana crowded-nya di dalam ruang kegawatan, boleh jadi ada dokter dan perawat yang sedang melakukan resusitasi jantung paru (CPR) atau sedang mencari vena pada bayi yang dehidrasi. Jadi, bersabarlah.
Baca Juga: Saya Perawat, Saya Pernah Mendapat Panggilan dengan Sebutan "Pak Suster"
Ruangan Terbatas Penggunaan Kamera
Tidak sedikit kita temukan video yang menggambarkan suasana IGD, mungkin bertujuan untuk merekam momen atau parahnya untuk menjatuhkan nama baik fasilitas kesehatan beserta tenaga medisnya, namun perlu diketahui bahwa di lingkungan rumah sakit tak terkecuali IGD adalah ruangan yang tidak diperkenankan untuk menggambil gambar, video ataupun suara.
Pelarangan tersebut tertuang dalam UU Rumah Sakit No 44 Tahun 2009, Pasal 29, 32 huruf i, 38 ayat (1) dan 44 ayat (1): Menekankan perlindungan hak pasien dan kewajiban rumah sakit menjaga privasi serta menyusun peraturan internal. Aturan tersebut juga diperkuat dengan adanya UU ITE Â No. 11 Tahun 2008 dan Perubahannya (UU No. 19 Tahun 2016) pasal 27: Melarang distribusi konten yang melanggar privasi atau merugikan pihak lain.
Jadi, bijaklah dalam menggunakan gawai, hargai privasi orang yang sedang berada di IGD, baik petugas, tenaga medis ataupun pasien yang sedang mendapatkan perawatan.
Tangis dan Darah adalah Hal Biasa
Mungkin anda akan terkaget ketiga melihat ada orang berdarah-darah setelah mengalami insiden tertentu atau ada tangisan anak kecil yang meraung-raung karena takut melihat jarum infus, tapi hal itu adalah sesuatu yang biasa dan pemandangan yang sangat umum terjadi di IGD.
Tangisan anak kecil yang sedang diinfus atau pasien yang berdarah-darah karena kecelakaan sudah seperti rutinitas yang ada di ruang gawat darurat.