Mohon tunggu...
Dhiara DivaAsmaradhani
Dhiara DivaAsmaradhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercubuana, Manajemen (43121010252) Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak, CIFM, CIABV, CIBG

Selamat datang dan selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

25 Mei 2022   17:04 Diperbarui: 25 Mei 2022   17:18 2648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam contoh kasus etika, saya memilih contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT.TIRTA FRESINDO JAYA. Latar belakang dari bisnis ini adalah, bisnis minuman kemasan yang dilakukan oleh PT Tirta Fresindo Jaya, anak usaha Mayora Group mengklaim telah menyerobot Gunung Karang di Kabupaten Pandeglang, Banten. 

Hal ini berakibat, warga yang tinggal dan sudah bertahun-tahun bergantung pada mata air dari kaki gunung itu, telah mengalami kekeringan. Para warga tersebut pun, mengadukan peristiwa itu ke kantor bupati. Namun, aduan mereka dianggap angin lewat saja, hingga akhirnya warga meluapkan emosinya dengan merusak gudang dari perusahaan tersebut. 

Kehadiran sosok perusahaan itu tidak disadari oleh warga setempat. Yang mereka ketahui adalah PT ini hanya berencana membangun gudang saja. Lalu setahun setelahnya, yaitu pada 9 Desember 2013, Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang, mengeluarkan SK yang berisi memberikan persetujuan site plan kepada perusahaan. SK Kepala Dinas Tata Ruang Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pandeglang inilah 

yang dijadikan rujukan bagi Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan izin lokasi pembangunan industri minuman ringan PT. Tirta Fresindo dengan Nomor 503/Kep.02-BPPT/2014 tertanggal 30 Januari 2014. Mulai sejak itu, baru para warga mengetahui pabrik didirikan untuk pengelolaan air minum kemasan.

 Ada delapan mata air yang mengalir dari Gunung Karang ditimbun. Akibatnya, banyak bermunculan protes hingga aksi demo dari petani, peternak, ulama, dan santri bermunculan. Dan aksi protes tersebut, beralaskan bahwa Kecamatan Cadasari merupakan kawasan dalam resapan air dan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B). 

Lalu ada tindakan pada 21 November 2014, mantan Bupati Pandeglang yaitu Erwan Kurtubi, memutuskan untuk menghentikan kegiatan investasi yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya lewat surat. Keputusan mantan bupati tersebut, rupayanya disokong oleh DPRD Provinsi Banten yang menghimbau agar perusahaan menghentikan segala aktivitasnya. 


Namun apa yang terjadi setelah dikeluarkannya pernyataan mantan bupati tersebut? PT Tirta Fresindo, anak usaha dari Mayora Group, tetap tidak peduli dan melanggar ketentuan perizinan tersebut. Salah satu warga setempat mengatakan bahwa, soal kepemilikan lahan sendiri didatangi oleh rombongan calo tanah. 

Mereka datang perseorangan lalu tanah itu dibeli. Ahmad Herwandi dari Koalis Hak Atas Air mengatakan bahwa , "proses perizinan dan pembangunan pabrik yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya sebenarnya sudah bermasalah sejak 2014. Lalu pada tahun 2016 tanpa ada sebab akibat, PT Mayora sudah beroperasi. 

Wilayah tersebut diperuntukkan bukan untuk industri tetapi sebagai wilayah resapan air, dan itu pun sudah melanggar Perda RT RW." Namun bupati Pandeglang, Irna Narulita tetap memaksa ingin melanjutkan investasi air minum kemasan dari perusahaan atas nama pembangunan. Pendirian pabrik dinilai melanggar tata ruang dan wilayah karena, kawasan tersebut diperuntukan khusus untuk pertanian.

 Sementara, juru bicara dari PT Mayora Group, yaitu Sribugo Suratmo, mengaku pasrah dengan keputusan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Tanggapan saya mengenai pelanggaran ini adalah , menyadarkan saya bahwa masih banyak pelaku bisnis yang berskala besar atau kecil dan juga sekaligus pemangku di pemerintahan pusat atau daerah, mereka masih enggan menerapkan etika. Tindakan seperti ini lah yang dilakukan oleh perusahaan untuk membuat dan memancing tindakan dari masyarakat yang sangat kontra produktif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun