Mohon tunggu...
Dhia Savitri Dewantari
Dhia Savitri Dewantari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif

Mahasiswi aktif Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Dapat Dipidana!

28 Mei 2023   19:29 Diperbarui: 28 Mei 2023   19:35 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rebecca Klopper on Instagram

Belum lama ini warganet dikejutkan dengan munculnya video syur berdurasi 47 detik yang diduga Rebecca Klopper yang beredar di media sosial. Dari pihak Rebecca Klopper pun hingga saat ini belum membuka suara dan masih menjadi buruan awak media.

Para netizen menduga Rebecca Klopper terkena revenge porn. Apa itu revenge porn? Melansir GOV.UK, revenge porn ialah berbagi materi seksual pribadi dengan maksud untuk menyebabkan kesengsaraan. Revenge porn mengacu pada penyebarluasan materi pribadi dan eksplisit secara seksual dari seseorang tanpa persetujuan mereka. Informasi pribadi tersebut dapat meliputi foto atau video, misalnya, nama atau alamat subjek. Tidak hanya melalui media sosial, revenge porn dapat dilakukan secara langsung.

Apakah adanya sifat tindak pidana dalam kasus yang diduga Rebecca Klopper? Sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang cyber porn yang ditemukan dalam Pasal 282 KUHP dan termasuk sebagai delik kesusilaan. Rumusan unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 282 ini dapat digunakan untuk tindak pidana cyber porn, yaitu

1. Menyiarkan

2. Mempertunjukan atau menempelkan di muka umum, tulisan gambaran atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan.

3. Memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkan keluar negeri; atau

4. Memilikinya dalam persediaan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga mengatur tentang tindak pidana pornografi yang merupakan tindak pidana kejahatan.

Seseorang yang melakukan penyebaran terhadap konten pornografi melanggar Pasal 27 UU Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi; "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat  dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan". 

Para netizen menduga pelaku penyebaran video syur tersebut adalah mantan kekasih Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi. Tetapi dari pihak Rizky Pahlevi belum buka suara terkait video tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun