Mohon tunggu...
Dhenok Sekar
Dhenok Sekar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Otonomi Daerah Menuju Otonomi Korupsi

3 Juni 2018   18:02 Diperbarui: 3 Juni 2018   18:04 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Otonomi Daerah sangat rentan dengan namanya korupsi, lahirnya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah maupun oleh anggota DPRD telah merajalela karena korupsi yang dilakukan tidaklah sendiri tetapi secara berjamaah atau bersama-sama. Penyebab yang dominan akibat dari besarnya pengeluaran yang dikeluarkan oleh para pejabat ketika mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, mereka berusaha untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan.

Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No.23 th.2014 bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai undang-undang yang berlaku dan berada di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun hal ini sangatlah disayangkan apabila disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya otonomi daerah dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan masyarakat Indonesia, serta pemerataan pembangunan yang sudah direalisasikan. Semua itu dilakukan demi kesejahteraan masyarakat akan tetapi bukan masyarakat yang semakin maju malah saldo atau rekening gendut para oknum-oknum pejabat bermata hijau lah yang semakin maju.

Masyarakat yang semakin dirugikan namun ruang gerak mereka sangat terbatas untuk mempertahankan hak mereka.Ternyata otonomi daerah dan tuntutan pemekaran daerah hanya digunakan sebagai kedog oleh para pihak pemerintah daerah demi mensukseskan rencana mereka dalam mengambil hak-hak rakyat daerah.

Apabila semua tindakan korupsi yang ada di pemerintah di bongkar secara lebih besar maka hasilnya sangatlah mengejutkan, korupsi telah menjadi penyakit yang sangat kronis dikalangan pejabat daerah jika tidak segera diatasi dengan sungguh-sungguh maka akan semakin banyak kerugian yang ditimbulkan.

Pemerintah sangat memiliki peran penting dalam hal ini, harus ada ketegasan dalam menangani kasus ini karena apabila kurangnya ketegasan pemerintah maka kasus ini tidak akan segera berakhir, karena kesuksesan suatu daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan dalam mengelola kas daerahnya masing-masing.

Jika pengelolanya saja tidak bisa mengatur serta menjaga kekayaan daerahnya maka cita-cita kemajuan daerahnya akan ikut terbengkalai. Dan akan merugikan banyak pihak terutama juga dari pihak pemerintah pusat, dan daerah tersebut akan jauh tertinggal oleh daerah-daerah lain yang menjalankan pemerintahan lebih bersih dan terbuka.

Yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman, dan nyaman. Salah satunya dengan jalan otonomi daerah supaya pemerataan pembangunan didaerah dapat berjalan dengan mudah, maka dari itu kesadaran diri para pejabat-pejabat pemerintah sangat diperlukan, mereka harus dibekali oleh pendidikan agama yang kuat setidaknya bisa mengedepankan masalah akhirat dari pada kepentingan duniawi saja.

Selain itu pemerintah juga harus mengetahui dan memahami mengenai prinsip-prinsip otonomi daerah, pejabat negara juga harus bersifat tanggung jawab dan jujur dalam menjalankan setiap tugas dan kewajibannya. Supaya lebih transparan dan tidak menimbulkan asumsi yang kurang berkenan atau kurang baik dari pihak masyarakat itu sendiri.

Cita-cita bangsa merupakan cita-cita kita semua maka dari itu marilah kita sama-sama menjaga keutuhan negara. Dalam meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam serta potensi sumberdaya manusia di daerah maka demi memperoleh hasil yang maksimal serta bersih dari oknum-oknum korupsi maka harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak pemerintah, dan juga dari pihak masyarakat sendiri. Melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun